TKN94.COM Kab. Bekasi Masyarakat di wilayah Desa Cibening Kecamatan Setu Bekasi Jawa Barat hanya bisa pasrah tatkala dirinya ikut mengajukan permohonan pada program sertifikat PTSL gratis dari Kementrian ATR/BPN sebagai Program Khusus Nawacita Hilirisasi Presiden RI Ir. H Joko Widodo lewat Kota/Kab. Seperti di Kabupaten Bekasi realisasi program dari Kantah ATR/BPN yang di berikan langsung pada Pemerintah Desa – Desa di wilayah Kota/Kabupaten.
” Dan Untuk Desa Cibening mendapatkan program Sertifikat PTSL pada tahun 2021, dengan jumlah 496 bidang yang berhasil di selesaikan dan dengan 37 pemohon lainnya yang oferlab data atau dibilang “bobrok” tidak bisa diproses,” Sambungnya saat kontak person wartawan. Jumat,18/10/2024 (Edisi Online targetkasusnew.com)
” Ya’ Saya bayar Pak’ yang pertama ke pak’ Uun sejumlah Rp. 1 juta pada waktu ngukur dan yang kedua ketika ambil langsung dirumahnya oleh isteri saya Rp. 1,5 juta, ya ..mo gimana lagi lah ya katanya harus bayar ngga gratis biarpun berat tetap saya bayar untuk buku sertifikat itu dengan total Rp. 2,5 juta termasuk ipar saya dan beberapa teman teman yang mengajukan bayar bahkan lebih dari saya jumlahnya pak’ ,” Ungkap Pak’ Uan (70th) warga rawaatug yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas menceritakan dengan gamblang dan jelas. Selasa,01/10/2024.
Hal senada dibenarkan narasumber terpercaya tokoh masyarakat Desa Cibening yang namanya tidak mau dipublikasikan.” Saya mencatat dengan lengkap dari hasil penelusuran saya di tiap wilayah dan hasilnya ada beberapa warga seperti di RT 01/04 ada sekitar 11 warga pemohon program PTSL yang dikenakan biaya kisaran Rp. 3 juta bahkan ada yang sampai Rp. 5 juta, ini duit dipupul oleh para RT dari warga pemohon sertifikat bahkan ada dari anggota BPD juga turut andil mupulin duitnya pak’ dan disetor ke pak ‘Uun waktu dia jadi ketua pokjanya dan berstatus dibagian keuangan di pemdes dan muaranya itu duit disetor ke Pak ‘Kades alm Sinyo (Suryadi Efendi S.E) nah setelah itu baru dibagi bagi ke panitia PTSL atau tim yang bekerja, di saya ada catatan nama warga dan oknum pelakunya sambil memperlihatkan catatan,” Tegas sumber tokoh masyarakat. Minggu,20/10/2024.
Sementara tanggapan dari Hubungan Masyarakat (Humas,red) Kantah ATR/BPN Kabupaten Bekasi, menyampaikan pada saat diwawancarai oleh wartawan TKN94.COM mengatakan,” Apa yang sudah marak dan menjadi trending topik di beberapa media cetak dan online tentang pungli biaya prona PTSL pastinya akan kami tindak lanjuti baik pada keseluruhan program sertifikat PTSL diawal (pertama ,red) tahun, hingga saat ini bang’ dikarenakan banyaknya ada indikasi sudah terjadi dari perbuatan para oknum, beri kami waktu untuk mengkroscek dan mengevaluasi kebenaran data dan faktanya bersama tim ATR/BPN yang memang dibentuk dan bertugas sebagai Satgas sesuai waktu di tahun program dan kami pastikan bang’ akan ditindak para oknum terkaitnya, dengan catatan laporan pengaduan masyarakat,” Ungkap Risky.
Lebih lanjut dikatakan maraknya persoalan dengan adanya pungli pada proses program sertifikat PTSL sangat disayangkan terjadinya, padahal sudah diwanti-wanti lewat kesepakatan SKB 3 Menteri dan Juknis/Juklak program, seharusnya warga masyarakat desa memahami program lewat sosialisasi sebelumnya dan jika ada unsur pungli jangan takut laporkan saja jika memang terjadi karena dari Kantah ATR/BPN sudah menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI diawal realisasi program sehingga hal tersebut tidak terjadi dan menjadikan virus disentri yang ganas menjalar sepertinya.” Pungkasnya.(Kyt/Tim)















Komentar