SELAIN DUGAAN TIDAK MEMILIKI IZIN GALIAN C DI DESA TERANG BULAN DI DUGA MENGGUNAKAN BBM BERSUBSIDI, Kadiv LH LSM TKH minta pihak terkait turun ke lapangan 

TARGET KASUS NEW 94 COM

 

LABURA SUMUT

Banyaknya informasi terkait pemberitaan dari beberapa media yg menjelaskan tentang galian c di desa terang bulan yang di duga tidak memiliki izin ( Ilegal) , di sini DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) meminta seluruh pihak terkait supaya Inspeksi lapangan langsung ke lokasi galian c tersebut

 

Yang mana kita tahu media adalah sumber penyampaikan informasi , atau penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan keluhan atas dugaan pelanggaran di mn pun berada , jadi di sini kami mengharap supaya pihak terkait segera turun ke lokasi galian c tutur kepala Divisi lingkungan hidup LSM TKH dengan nada tegas

 

Apalagi lagi baru baru ini , di kutip dari salah satu media online yang memberitakan salah satu pemilik galian c yang berinisial (HH) di duga menggunakan BBM bersubsidi yang mana sebelumnya telah kita sampaikan melalui media ini pemilik galian c ini juga salah satu yang memiliki papan resplang dengan no izin yang sama dengan pengusaha lainnya

Dari beberapa informasi , baik dari imformasi media online dan informasi dari masyarakat yang di Himpun LSM TKH ini , Harapan kami LSM TKH (Red) supaya pihak terkait turun kelapangan, karena bila benar dugaan ini para pengusaha Gaian c ini telah melanggar (UU MIGAS) dan (UU MINERBA)

Undang undang No: 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan UU. No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perppu Cipta kerja menjadi UU

pasal 55.dengan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda 60 miliar

Undan undang nomor 3 Tahun 2020(Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2029 tentang minrba) dengan bunyi pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

 

Nah dari bunyi Undang undang diatas dengan sangsi sangsi Hukumnya ,kita bisa simpulkan bila benar dugaan ini ,ini suatu pelanggaran berat dan kami terus berharap supaya pihak terkait harus turun inspeksi lapangan kelokasi lokasi galian c yang berada di daerah desa Terang bulan ini tutur Kadiv lingkungan hidup LMS TKH kepada awak media ini menutup penjelasannya

(JP)

PEMKO BINJAI

Komentar