TKN.com,DELI SERDANG, 1 Agustus 2026 – Dugaan pengutipan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp150.000 per siswa mencuat di Perguruan Perkumpulan Amal Bhakti (PAB)6. Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, dana PIP diduga dipungut dengan alasan biaya administrasi, bukan untuk pembayaran SPP.
“Dana PIP dipotong Rp150.000 bukan untuk uang SPP, melainkan uang administrasi. Lalu buku tabungan sama ATM juga ditahan sekolah,” ujar sumber dengan nada kecewa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP PAB 6 Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, kepala sekolah membantah adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp150.000 per siswa.
Kepala sekolah menjelaskan bahwa pihak tata usaha hanya menganjurkan agar dana PIP digunakan terlebih dahulu untuk melunasi tunggakan SPP dan biaya pendidikan lainnya, mengingat sekolah berstatus swasta dengan kewajiban pembayaran SPP sebesar Rp75.000 per bulan.
Ia juga menerangkan bahwa nominal Rp150.000 yang dimaksud merupakan partisipasi sukarela untuk perbaikan meja dan kursi belajar serta tidak bersifat wajib.
Selain itu, kepala sekolah menyatakan bahwa operator sekolah hanya mengusulkan nama-nama calon penerima PIP, sedangkan pendampingan ke bank dilakukan atas permintaan sebagian orang tua yang belum memahami proses pencairan.
Terkait legalitas sekolah, kepala sekolah menegaskan bahwa izin operasional sekolah telah diperpanjang dan berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah adanya informasi bahwa izin operasional sekolah telah berakhir namun hingga kini apa bila di cek didapodik masih mengunggah izin yang sudah mati..
Di akhir klarifikasinya, kepala sekolah menyampaikan bahwa apabila benar terdapat pengutipan yang dilakukan di luar sepengetahuannya, ia berjanji akan memberikan teguran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PIP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bantuan PIP diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Serta keputusan sekretaris jendral kementerian dilarang keras menahan Buku tabungan atau rekening penerima PIP. Praktik pemotongan, pungutan yang bersifat memaksa, atau penyalahgunaan dana PIP tidak dibenarkan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih berupa dugaan dan menunggu klarifikasi maupun tindak lanjut dari pihak berwenang.***










Komentar