TKN94.COM,//Samosir- Kasus dugaan pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap wanita yang tidak berdaya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Samosir, Senin (29/9/2025).
Seorang pria lanjut usia berinisial CP (71) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Samosir sejak 19 Juni 2025. Penetapan ini bermula dari laporan masyarakat tertanggal 13 Mei 2025 (Nomor: LP/B/153/V/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut).
Namun, muncul keraguan publik setelah salah satu saksi kunci, RS (50), memberikan keterangan yang tidak konsisten bahkan mengaku tidak melihat langsung kejadian.
Keterangan Saksi yang Diragukan
Dalam kesaksiannya pada 25 September 2025, RS menyampaikan dalam Bahasa Batak Toba:
“Molo kejadian i dang adong hu bereng i, alai hu dok tu Ama Lamhot Parhusip asa di pasingot si Ag*, alana hu bereng pa dua-dua halak i. Jala di kantor polisi pe holan i do alus hu, dang adong na lain.”*
Terjemahan:
“Saat kejadian itu saya tidak melihatnya. Saya hanya diberitahu oleh Ama Lamhot Parhusip untuk mengingatkan Ag****a, karena saya hanya melihat mereka berdua. Di kantor polisi pun saya hanya mengatakan itu, tidak ada yang lain.”
Analisis: Saksi tidak melihat langsung peristiwa, hanya mendengar dari orang lain.
Selain itu, saksi juga mengaku tidak paham isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena buta huruf, dan hanya diminta membubuhkan cap jempol setelah dibacakan polisi.
Lansia di Balik Jeruji: Publik Minta Kemanusiaan
Keterangan saksi yang lemah ini memicu pertanyaan besar publik tentang keabsahan proses hukum. Banyak pihak menilai penegakan hukum seharusnya berlandaskan keadilan, bukan sekadar pada laporan yang belum jelas kebenarannya.
Seorang tokoh masyarakat menyampaikan,
“Jangan sampai orang tua renta diperlakukan tidak manusiawi hanya karena keterangan saksi yang tidak kuat.”
Keluarga CP juga menyuarakan harapan agar ayah mereka diperlakukan lebih manusiawi mengingat usia dan kondisi kesehatan yang rentan. Mereka bahkan meminta alternatif penahanan yang lebih layak, seperti tahanan kota.
“Bapak kami sudah tua, sakit-sakitan, dan tidak sanggup menanggung beban ini. Kami mohon keadilan, jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban di usia senjanya,” ujar salah satu anggota keluarga.
Harapan Publik
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap transparan, objektif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menangani perkara ini.
Proses hukum diharapkan tidak hanya mengutamakan formalitas, tetapi juga memperhatikan fakta lapangan dan hak asasi seorang lansia yang mungkin menjadi korban kriminalisasi.(Tim).















Komentar