Gelar Konferensi Pers Mapolres Karawang Jaring Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras.

TKN94.COM Karawang, Jabar – Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat. Dan sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” Jelas Kapolres, pekan ini.

Lebihlanjut dipaparkan Kapolres dengan penjelasan bahwa terungkapnya kasus ini diketahui dari jaringan narkotika menyasar pada seluruh golongan usia,dan dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang yang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” Ujarnya.

Masih Ia, selain ke 32 tersangka Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.” Paparannya.

Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati, dan saya pertegas tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika dimanapun kalian dapat berlari dan bersembunyi kami pastikan akan mengejar dan menangkap kalian, karena kami terlatih mencari dan menemukan,” Pungkasnya. (Kyt/hms)

PEMKO BINJAI

Komentar