TKN94.COM Kab. Bekasi Bertujuan dari hadirnya UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) adalah agar terciptakannya pemerintahan atau badan publik yang baik (good governmence), akuntabel dan transparan dalam mengelola informasi publik. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.
Dikonfirmasi Pj Kades dan Sekdes oleh Media TKN94.COM lewat nomor WhastApp kedua pejabat tersebut tidak memberikan resphon tanggapan/jawaban sesuai haknya padahal informasi yang didapat para awak media pers bersumber dari warga setempat terkait pelaksanaan kegiatan DD di tambah data terpercaya rekapitulasi aplikasi online OM SPAN yang merupakan singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Terkait kegiatan Pelaksanaan Desa Cibening;
2023 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 12 September 2024 Rp. 1.144.420.000 Pagu Rp. 1.144.420.000
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 12 September 2024
Rp. 1.163.271.000
Pagu Rp. 1.163.271.000.
” Persoalan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Banprov plus DBH (Dana Bagi Hasil) sesuai data peruntukanya yang abang wartawan pertanyakan fisik non fisiknya nyaris kami para warga tidak tahu akan tetapi dari uraian rincian kegiatan program DD saja sangat Wow!!! fantastis rupiahnya, dan jelas pada APBDes tahun berjalan dan perubahan kami meragukan seperti dibeberapa uraian rincian pada kegiatan pelaksanaanya ada yang kami duga mark-up jumlah dan piktif program serta kegiatanya,” Ungkap Budi Hartono, pria yang biasa di sapa Bang Abhenq
ketua ranting/Maran ormas LMP.
Lebihlanjut dikatakan Abheng,” Saya dan beberapa rekan warga akan melakukan investigasi langsung secara penuh terkait keseluruhan program dan segera akan membuat laporan pengaduan kepada pihak terkait dengan kapasitas organisasi dan aspirasi warga agar para terduga oknum dapat pembelajaran berat sesuai kosekwensi hukum tipikor, dengan harapan kedepannya agar dapat bisa memutus mata rantai dari menjalarnya virus korupsi seperti virus covid19 lalu.” Pungkasnya.
Sekdes Uun Suryana dalam setiap dikonfirmasi awak media pada nomor WhastApp miliknya untuk program desa hanya menjawab dengan menuliskan,” Waalaikumsam silahkan ke pimpinanan sy aja pa,” Nyaris tak berdaya padahal tufoksinya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, termasuk menjadi tugas Sekdes. Sampai pada tayang pemberitaan Kades Pj Desa Cibening AR, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat masih enggan dikonfirmasi awak Media Cetak dan Online. (Kyt)









Komentar