Dugaan Ketidaksesuaian Persyaratan Pendidikan Kasipem Desa Serdang Disorot, Kecamatan dan PMD Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

TKN.com—DELI SERDANG, 12 Oktober 2026 — Persoalan dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sudirman Nadeak, terus bergulir. Kali ini, Kecamatan Beringin menerbitkan undangan resmi yang meminta pihak terkait menunjukkan ijazah STM yang disebut digunakan saat proses pengangkatan pada 2018.

Undangan tersebut diketahui tertuang dalam surat Nomor P.000.8/1056/KCB/2026, bersifat penting, perihal undangan, tertanggal 7 Oktober 2026 dan dijadwalkan untuk 12 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Camat Beringin, M. Dhani Mulyawan, S.S.Sos., M.IP.

Langkah Kecamatan Beringin ini menjadi bagian penting dalam penelusuran administrasi pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang. Publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.

Ijazah STM Tahun 2018 Diminta Diperlihatkan

Persoalan utama yang menjadi perhatian ialah dokumen pendidikan yang digunakan Sudirman Nadeak ketika mengikuti proses pengangkatan sebagai Kasipem Desa Serdang pada 2018.

Berdasarkan rangkuman informasi yang dihimpun, muncul keterangan mengenai ijazah SMA melalui program Paket C yang disebut diterbitkan pada 2020 di Kabupaten Pakpak Bharat. Perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut dengan tahun pengangkatan pada 2018 menimbulkan pertanyaan administratif yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Apakah pada 2018 Sudirman Nadeak menggunakan ijazah STM yang sah dan memenuhi persyaratan pendidikan? Bagaimana dokumen tersebut diverifikasi dalam proses pengangkatan? Apa dasar administrasi yang digunakan pemerintah desa dan kecamatan saat itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen asli, data lembaga pendidikan penerbit, serta berkas pengangkatan yang tersimpan di instansi berwenang.

Perbedaan tahun penerbitan ijazah, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, verifikasi terhadap keaslian, kepemilikan, dan keabsahan dokumen menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan.

Kecamatan dan PMD Didesak Membuka Hasil Verifikasi

Masyarakat meminta Kecamatan Beringin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang tidak hanya berhenti pada penerbitan surat undangan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan terdokumentasi, termasuk memastikan dokumen yang digunakan ketika Sudirman Nadeak diangkat pada 2018.

Pemeriksaan juga perlu menjangkau berkas penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, rekomendasi yang diterbitkan pada saat itu, serta dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan penerbitan surat keputusan pengangkatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian persyaratan, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah korektif yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Persyaratan Pendidikan Perangkat Desa Harus Dipastikan

Persyaratan pendidikan perangkat desa diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Ketentuan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam konteks ini, persoalan yang harus dipastikan bukan semata-mata apakah seseorang memiliki ijazah SMA atau sederajat saat ini, melainkan apakah persyaratan yang berlaku telah dipenuhi pada saat pengangkatan dan apakah dokumen yang digunakan sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidakpemenuhan persyaratan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pembatalan surat keputusan pengangkatan maupun pemberian sanksi tidak dapat dinyatakan otomatis tanpa pemeriksaan fakta, dasar kewenangan, dan prosedur yang tepat.

Kades Serdang Juga Diminta Memberikan Penjelasan

Kepala Desa Serdang sebagai pihak yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan Sudirman Nadeak pada 2018, termasuk dokumen persyaratan yang diperiksa dan mekanisme seleksi yang dijalankan.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilaksanakan sesuai aturan dan tidak mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah ijazah STM yang diminta Kecamatan Beringin telah ditunjukkan, apakah dokumen tersebut sudah diverifikasi kepada lembaga pendidikan penerbit, serta bagaimana hasil pemeriksaan administrasinya.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut undangan resmi Kecamatan Beringin tertanggal 7 Oktober 2026. Masyarakat menunggu langkah nyata dari Kecamatan Beringin dan PMD Deli Serdang untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai hukum.

Jangan sampai pertanyaan mengenai persyaratan administrasi perangkat desa berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.***

Komentar