TKN.com, Lampung – Forum Wartawan Kompeten (FWK) Kabupaten Tanggamus kembali melakukan penataan organisasi setelah mengalami kevakuman kepengurusan. Kepengurusan baru masa bakti 2026–2030 telah disahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWK dan kini resmi terdaftar kembali di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus.
Per Jumat, 9 Oktober 2026, status terdaftar tersebut telah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol Tanggamus Nomor 200.1.4.4/915/47/2026. Dokumen itu menerangkan perubahan kepengurusan FWK Kabupaten Tanggamus dengan masa berlaku mulai 6 Oktober 2026 hingga 30 September 2030.
Pengesahan kepengurusan baru tertuang dalam Surat Keputusan DPP FWK Nomor 02/SK-DPP/FWK/IX/2026 tentang Perubahan Keputusan Pengurus FWK Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2026–2030. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Pringsewu pada 30 September 2026.

Risnah, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Tanggamus, didampingi staf, menyerahkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) FWK Kabupaten Tanggamus, Herdi Abas. Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus.
Risnah mengatakan, penerbitan STLK tersebut merupakan bagian dari pencatatan administrasi organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus. Dengan adanya pembaruan data kepengurusan, administrasi FWK Tanggamus tercatat sesuai susunan pengurus yang baru.
“Kami berharap kepengurusan FWK Kabupaten Tanggamus dapat menjalankan kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Risnah.
Sementara itu, Ketua Umum FWK, Jumadi, mengatakan perubahan kepengurusan FWK Kabupaten Tanggamus merupakan bagian dari upaya mengaktifkan kembali organisasi setelah mengalami kevakuman sehingga DPP-FWK membentuk kepengurusan baru ini didasarkan pada laporan Ketua FWK Kabupaten Tanggamus melalui surat Nomor 002/LAP/FWK-KT/IX/2026 tertanggal 27 September 2026 mengenai rapat perdana pengurus perubahan, serta surat Nomor 003/LAP/FWK-KT/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang persetujuan Dewan Pembina FWK Kabupaten Tanggamus.
Ia menyebut, pengesahan kepengurusan baru tertuang dalam Surat Keputusan DPP FWK Nomor 02/SK-DPP/FWK/IX/2026 tentang Perubahan Keputusan Pengurus FWK Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2026–2030. Surat keputusan tersebut ditetapkan setelah pengurus sebelumnya tidak melaporkan perkembangan organisasi sejak restrukturisasi pada Januari 2026.
“Dalam susunan kepengurusan masa bakti 2026–2030 kali ini, kami menyetujui, Herdi sebagai Ketua FWK Kabupaten Tanggamus. Zainal Abidin sebagai sekretaris, sedangkan Sahbuddin, S.E., ditetapkan sebagai bendahara,” kata Jumadi.
Jumadi menambahkan, adapun Agus Ciek, S.E., ditetapkan sebagai pembina dan penasehat Kosri, S.H., S.T, sesuai tercantum dalam susunan Dewan Penasihat. Kantor FWK Kabupaten Tanggamus beralamat di Jalan Raya Tekad, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Dengan kepengurusan yang telah disahkan dan administrasi yang diperbarui, FWK diharapkan dapat kembali menjalankan program kerja organisasi, memperkuat koordinasi antarwartawan, serta mendorong pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional dan kompeten,” tandasnya. (Zainal)










Komentar