Kasus Dugaan Pengangkatan Perangkat Desa Serdang Kian Mengemuka, Publik Menanti Sikap Tegas Bupati dan Dinas PMD

TKN.com,Deli Serdang, 9 September 2026 – Dugaan pelanggaran dalam pengangkatan sejumlah perangkat Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Temuan yang berkembang diduga menunjukkan adanya pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan berinisial SN pada tahun 2018. Berdasarkan dokumen dan keterangan tertulis yang diperoleh, ijazah SMA/sederajat yang dimiliki SN diketahui diterbitkan pada tahun 2020. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pada saat pengangkatan yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana dipersyaratkan.

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa perangkat desa harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur bahwa calon perangkat desa paling sedikit berpendidikan Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.

Hingga berita ini diterbitkan, SN belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan juga belum memperoleh tanggapan.

Selain itu, muncul informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan persoalan lain dalam struktur pemerintahan Desa Serdang, di antaranya:

Kepala Dusun I Johannes Purba diduga belum memenuhi persyaratan pendidikan SMA/sederajat.

Kepala Dusun IX Parlindungan Pandiangan diduga belum memenuhi persyaratan pendidikan SMA/sederajat.

Anggota BPD Sadok Rajagukguk disebut telah berusia di atas 60 tahun.

Bendahara Desa Hardi Sinaga diduga diangkat tanpa melalui mekanisme penjaringan sebagaimana ketentuan yang berlaku serta disebut merangkap sebagai Ketua BUMDes.

Menurut sumber tersebut, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan seluruh proses pengangkatan perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan menelusuri dugaan adanya perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan namun menjabat sebagai Kaur Pemerintahan maupun jabatan perangkat desa lainnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Deli Serdang serta instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tegas Pantas Tarigan.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui Bupati Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kecamatan Beringin melakukan audit administratif terhadap proses pengangkatan perangkat Desa Serdang guna memastikan seluruh pengangkatan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Serdang Hendrik Habeahan juga belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan administratif, dan apabila ditemukan pelanggaran, menjatuhkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Komentar