Diangkat Tahun 2018, Ijazah Baru Terbit 2020? Dugaan Cacat Administrasi Pengangkatan Perangkat Desa Serdang Mendesak Diusut

TKN.com,DELI SERDANG, 6 September 2026 – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan perangkat Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Seorang perangkat desa berinisial SN diduga telah diangkat sebagai perangkat desa pada tahun 2018 meski belum memenuhi persyaratan administratif berupa ijazah pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, SN yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) diduga baru memiliki ijazah Paket C yang diterbitkan pada tahun 2020, atau sekitar dua tahun setelah pengangkatannya sebagai perangkat desa.

Apabila informasi tersebut benar, maka proses pengangkatan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal yang diwajibkan dalam pengangkatan perangkat desa.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, persoalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.

“Kasipem Desa Serdang diangkat menjadi perangkat desa sejak 2018. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa diangkat sementara belum memenuhi syarat pendidikan. Ijazah SMA Paket C baru terbit tahun 2020, tetapi sudah menjabat sejak 2018. Kenapa bisa lolos?” ujar sumber tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Serdang Hendrik Habeahan maupun perangkat desa berinisial SN. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Bungkamnya pihak yang dikonfirmasi semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Desa Serdang.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk persyaratan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.

Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebelum diangkat menjadi perangkat desa.

Apabila dalam proses pengangkatan terdapat dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administratif, maka hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui camat serta dinas terkait untuk melakukan pembinaan, evaluasi, dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sejumlah elemen masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap proses pengangkatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang maupun perangkat desa berinisial SN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.***

Komentar