Kab Buru ,TKN 94 Com -Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Buru masa bakti 2024/2029 didorong untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal dan mempercepat lahirnya regulasi yang memberikan kepastian terhadap pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buru. Persoalan pertambangan dinilai tidak dapat terus dibiarkan tanpa arah yang jelas, mengingat sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian masyarakat dan potensi pendapatan daerah.
Jhon K Manuputty yang biasa disapa Kamba sebagai wakil Ketua Pemuda Adat setempat menegaskan, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat harus mampu membangun komunikasi dan kolaborasi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, serta pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut penting agar kepentingan masyarakat lokal dapat diperjuangkan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD harus berani mendorong penyelesaian regulasi tambang rakyat secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana dan janji.
“25 anggota DPRD Kabupaten Buru jangan hanya menjadi penonton. Mereka memiliki mandat politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Regulasi tambang rakyat harus menjadi salah satu agenda prioritas yang dikawal secara serius sampai ada kepastian,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara legal dan berkelanjutan . Keterlibatan pihak asing, khususnya warga negara asing, harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Sumber daya alam di Kabupaten Buru harus dikelola dengan prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati pihak-pihak yang tidak memiliki keterikatan dengan masyarakat Buru,” ujarnya.
Namun demikian, dorongan tersebut bukan berarti mengabaikan aspek hukum, lingkungan hidup, keselamatan kerja, maupun pengawasan. Tambang rakyat harus ditata melalui mekanisme perizinan dan regulasi yang jelas sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara legal, tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
DPRD Kabupaten Buru juga dinilai perlu membangun satu agenda bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mencari solusi konkret atas persoalan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan regulasi justru membuka ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal, praktik percaloan, penyalahgunaan kewenangan, maupun masuknya pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Buru.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pertambangan yang jelas juga berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh aktivitas dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat diawasi. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD harus melihat tambang rakyat bukan semata-mata sebagai persoalan penertiban, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi kerakyatan yang membutuhkan solusi hukum dan tata kelola yang tepat.
Wakil Pemuda Adat berharap 25 anggota DPRD Kabupaten Buru dapat menunjukkan keberpihakan melalui langkah konkret, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, melakukan koordinasi lintas pemerintahan, mendorong pembahasan regulasi, hingga mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Rakyat Buru membutuhkan kepastian. Pemerintah membutuhkan tata kelola. Daerah membutuhkan PAD. Semua kepentingan itu bisa dipertemukan apabila DPRD dan pemerintah bekerja serius, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, percepatan regulasi tambang rakyat di Kabupaten Buru diharapkan tidak lagi berhenti pada perdebatan,

















Komentar