TKN.com,DELI SERDANG, 8 Agustus 2026 — Dugaan adanya kutipan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp150.000 per siswa di Perguruan Perkumpulan Amal Bhakti (PAB), Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Keterangan Kepala Sekolah Perguruan PAB berinisial FS dalam konfirmasi berulang yang dilakukan Jurnalis Team justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar dan mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kutipan PIP Rp150.000, FS menyampaikan bahwa pungutan tersebut disebut berdasarkan hasil kesepakatan.
“Yang penting ini kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat pertemuan sosialisasi PIP,” jelas FS singkat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dana PIP pada prinsipnya merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat. Karena itu, setiap bentuk pungutan, pemotongan, atau penguasaan dana PIP oleh pihak lain perlu diuji berdasarkan ketentuan program dan petunjuk teknis yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pungutan tersebut disebut sebagai “kesepakatan bersama”, melainkan apakah mekanisme tersebut dibenarkan oleh aturan PIP dan apakah dana yang menjadi hak peserta didik diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
LSM LIPAN: Kesepakatan Tidak Otomatis Menghapus Ketentuan
Ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., menilai pernyataan pihak sekolah tersebut perlu mendapat perhatian serius dan harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Pantas menegaskan bahwa adanya kesepakatan dalam rapat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan mengenai penyaluran dana PIP.
“Sesuai surat edaran dari Sekretaris Menteri Pendidikan Nasional, sekolah dilarang mengutip dana PIP dengan dalih apa pun. Apalagi menahan buku rekening, karena rekening itu pribadi. Persetujuan tidak menggugurkan atau melanggar aturan surat Menteri Pendidikan,” tegas Pantas.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengambilan atau pemotongan dana PIP dari siswa penerima manfaat, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri siapa yang menerima dana, untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan, apakah seluruh penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh, serta apakah terdapat bukti administrasi dan persetujuan yang sah.
Aparat Diminta Jangan Diam
LSM LIPAN Sumut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada keterangan sepihak, melainkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan kutipan PIP di Perguruan PAB Desa Sekip.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah uang Rp150.000 tersebut benar-benar merupakan partisipasi sukarela sebagaimana penjelasan pihak sekolah, atau terdapat mekanisme yang pada praktiknya menjadi pungutan terhadap penerima PIP.
Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang sebelumnya, pihak sekolah menyebut dana tersebut berkaitan dengan partisipasi untuk membantu perbaikan fasilitas belajar. Hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen rapat, daftar penerima PIP, bukti penerimaan atau pengembalian dana, serta penggunaan uang yang dikumpulkan.
Secara prinsip, penggunaan dan penyaluran bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan dana bantuan negara tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti yang cukup serta proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan, penguasaan, atau penggunaan dana PIP yang bertentangan dengan ketentuan, maka aparat dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan
Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya pengakuan pihak sekolah bahwa pengumpulan dana disebut sebagai hasil kesepakatan rapat, publik kini menunggu bukti dan penjelasan yang lebih transparan: berapa jumlah siswa penerima PIP, berapa total dana yang dikumpulkan, siapa yang mengelola, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apakah seluruh dana PIP diterima siswa secara utuh.
LSM LIPAN Sumut mendesak aparat dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai alasan kesepakatan bersama kemudian dijadikan pembenaran untuk melakukan sesuatu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan PIP. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan,” tegas Pantas.***











Komentar