Polisi Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Penipuan Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Tanggamus Masih Berlanjut

Polisi Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Penipuan Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Tanggamus Masih Berlanjut

Targetkasusnews.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penipuan pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dalam surat tertanggal 13 Juli 2026 tersebut, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

SP2HP Nomor SP2HP/343/VII/RES.1.11/2026/Sat Reskrim itu ditujukan kepada pelapor, Zainal Abidin, sebagai bentuk pemberitahuan atas perkembangan penanganan laporan pengaduan yang diterima Satreskrim Polres Tanggamus pada 18 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan melalui observasi dan wawancara. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, yakni pelapor Zainal Abidin, Riyan Hidayat selaku Bendahara Pekon Kayu Hubi, serta Udiyani yang menjabat Sekretaris Pekon Kayu Hubi.

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah mengumpulkan dua lembar surat pernyataan yang dibuat Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, kepada Zainal Abidin. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang dipelajari dalam proses penyelidikan.

Namun demikian, penyidik mengungkapkan masih terdapat kendala dalam proses penyelidikan. Dalam SP2HP disebutkan bahwa Badrudin selaku saksi belum memenuhi undangan wawancara klarifikasi yang telah dilayangkan penyidik.

“Untuk melengkapi proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tanggamus berencana memanggil kembali Badrudin. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari H. Yuhendri dan Rosadi sebagai saksi guna memperjelas fakta-fakta dalam perkara tersebut,” tulis SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga.

Menanggapi perkembangan tersebut, pelapor Zainal Abidin mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Tanggamus yang terus memproses laporannya. Menurutnya, penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti setiap tahapan penyelidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi penyidik yang terus memberikan perkembangan melalui SP2HP. Harapan saya, seluruh saksi serta terlapor yang dipanggil dapat kooperatif sehingga penyelidikan bisa segera selesai dan menghasilkan kepastian hukum,” kata Zainal.

Sebelumnya, dua saksi dalam perkara ini, yakni Riyan Hidayat dan Udiyani, telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/7/2026). Keduanya datang ke Mapolres Tanggamus didampingi Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, setelah sebelumnya tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Zainal Abidin yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada 2021. Menurut pelapor, pembangunan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Pekon Kayu Hubi dengan janji biaya akan dibayarkan setelah Dana Desa dicairkan.

Zainal menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, dibuat dua surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun hingga kini dana tersebut, menurut pelapor, belum juga dikembalikan sehingga perkara dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanggamus. ( Tim )

Komentar