Mantan Anggota DPRD Samosir Disebut-sebut dalam Dugaan Penampungan Pin Emas Aset Daerah

TKN.com,Samosir – Dugaan penjualan pin emas yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Samosir terus bergulir,Sabtu (13/6/26).

 

Kini, beredar kabar bahwa salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir diduga menjadi penampung barang tersebut.

 

Apabila pin emas tersebut merupakan barang milik daerah yang pengadaannya bersumber dari APBD, maka pengalihan atau penguasaannya tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Selain itu, sejumlah elemen Masyarakat Kabupaten Samosir juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

 

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(Tim).

Komentar