TKN.com,DELI SERDANG, 11 September 2026 — Dugaan ketidaksesuaian dalam pengangkatan sejumlah perangkat Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan, usia serta mekanisme pengangkatan beberapa aparatur desa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Sudirman Nadeak, yang disebut diangkat sebagai perangkat Desa Serdang pada 2018. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber warga kepada wartawan, Sudirman diduga belum memiliki ijazah SMA atau sederajat ketika proses pengangkatan dilakukan.
Sumber tersebut menyebutkan, ijazah SMA sederajat melalui Paket C milik Sudirman baru diterbitkan pada 2020. Jika informasi tersebut benar, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara resmi karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengangkatan perangkat desa.
Ketentuan umum pengangkatan perangkat desa dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mensyaratkan calon perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 sampai 42 tahun, serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Selain persoalan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah nama lainnya, yakni Johannes Purba, yang disebut sebagai Kadus I dan diduga tidak tamat SMA/sederajat, serta Parlindungan Pandiangan, Kadus IX, yang juga diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Tidak hanya itu, keberadaan Sadok Rajaguk-Guk sebagai anggota BPD juga dipertanyakan karena disebut telah melewati usia 60 tahun. Sementara Hardi Sinaga, yang disebut menjabat sebagai Bendahara Desa sekaligus Ketua BUMDes, dipersoalkan karena menurut sumber tidak melalui proses penjaringan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
“Dari pengangkatan perangkat desa Sudirman Nadeak pada tahun 2018 tidak memiliki ijazah SMA. Karena ijazah SMA sederajat Paket C milik Sudirman Nadeak terbit pada tahun 2020. Ini ada apa?” ujar sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan.
“Kami berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi syarat, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak memenuhi syarat, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Kades dan Perangkat yang Dipersoalkan Diminta Beri Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam persoalan ini disebut belum memperoleh tanggapan. Sudirman Nadeak dikabarkan memblokir nomor kontak, sementara Kepala Desa Serdang, Hendrik Habeahan, juga disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Sikap diam tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Namun, demi kepentingan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Secara normatif, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan terhadap warga yang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai pendidikan minimal dan usia menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi calon perangkat desa.
Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang serta Kecamatan Beringin didorong melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkatan, termasuk ijazah, usia, administrasi pencalonan, proses penjaringan dan penyaringan, serta dasar keputusan pengangkatan masing-masing perangkat yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatan dilakukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah korektif yang akan ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, pemerintah desa maupun pemerintah daerah juga perlu membuka penjelasan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara ketentuan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara lain diatur melalui Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan demikian, persoalan pengangkatan perangkat Desa Serdang tersebut kini bukan sekadar menjadi polemik masyarakat, tetapi perlu dijawab melalui verifikasi administratif dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Serdang, Kecamatan Beringin, serta Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat pun berharap pengawasan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga penyelenggaraan pemerintahan Desa Serdang benar-benar berjalan berdasarkan ketentuan hukum, profesionalitas dan kepentingan masyarakat.***










Komentar