TKN.com,Samosir – Pengumuman tiga besar hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Samosir untuk sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menuai sorotan masyarakat samosir,kamis (11/6/26).
Pasalnya, sejumlah nama yang masuk dalam daftar tiga besar diketahui merupakan pejabat eselon II definitif yang masih aktif menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Samosir.
Secara normatif, keikutsertaan pejabat eselon II aktif dalam seleksi jabatan lain memang tidak bertentangan dengan aturan.
Namun di balik legalitas tersebut, muncul pertanyaan yang lebih substansial:
apakah seleksi terbuka ini benar-benar menjadi sarana regenerasi birokrasi atau hanya menjadi mekanisme perpindahan jabatan di antara pejabat yang sama?
Masyarakat tentu berharap seleksi terbuka yang dilaksanakan dengan biaya, waktu, dan proses yang tidak singkat mampu melahirkan figur-figur baru yang membawa energi, gagasan, serta inovasi bagi kemajuan Kabupaten Samosir.
Sebab esensi dari sistem merit bukan hanya mencari pejabat yang memenuhi syarat administratif, tetapi juga membuka ruang kompetisi yang sehat dan adil bagi seluruh ASN yang memiliki kemampuan serta rekam jejak yang baik.
Sorotan publik semakin menguat karena beberapa nama yang saat ini telah menduduki jabatan strategis kembali muncul dalam daftar peserta terbaik untuk jabatan lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa peluang bagi ASN lain untuk berkembang dan naik ke level pimpinan tinggi masih sangat terbatas.
Jika jabatan-jabatan strategis hanya berputar pada lingkaran yang sama, maka tujuan regenerasi birokrasi dikhawatirkan sulit tercapai.
Padahal tantangan pembangunan daerah saat ini membutuhkan ide-ide baru, kepemimpinan yang adaptif, serta keberanian melakukan terobosan dalam pelayanan publik.
Selain itu, perpindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya juga berpotensi menimbulkan kekosongan baru pada posisi yang ditinggalkan.
Artinya, persoalan pengisian jabatan belum tentu selesai, melainkan hanya bergeser dari satu OPD ke OPD lainnya.
Masyarakat Samosir pun kini menaruh perhatian pada keputusan akhir yang akan diambil oleh Bupati Samosir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Keputusan tersebut akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan birokrasi.
Masyarakat berharap hasil akhir seleksi tidak hanya berorientasi pada pengalaman dan senioritas semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan manajerial, integritas, serta potensi menghadirkan perubahan nyata bagi pelayanan publik.
Pada akhirnya, seleksi terbuka harus dipahami sebagai instrumen untuk mencari pemimpin terbaik bagi daerah, bukan sekadar memindahkan pejabat dari satu kursi ke kursi lainnya.
Sebab keberhasilan reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya rotasi jabatan, melainkan dari lahirnya pemimpin-pemimpin yang mampu membawa perubahan dan menjawab harapan masyarakat.
Jika wajah yang muncul tetap wajah lama dengan pola yang sama, maka publik berhak bertanya:
apakah seleksi terbuka ini benar-benar melahirkan regenerasi, atau hanya mempertegas bahwa jabatan strategis masih berputar di lingkungan yang itu-itu saja?
(Tim).
















Komentar