TKN.com,Serdang Bedagai, 20 Mei 2026 — Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Sidojadi Kebun Sei Parit semakin memanas. Setelah tiga kali pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan pekerja dan serikat buruh, manajemen PT Sidojadi dinilai tetap memberikan jawaban “buntu” dan terkesan mengulur waktu penyelesaian persoalan hak-hak pekerja.
Dalam pertemuan ketiga yang digelar pada Rabu (20/5/2026), suasana berlangsung tegang setelah pihak perusahaan tidak melibatkan unsur pimpinan PC maupun PD FSP.PP-SPSI dalam forum resmi tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dari pihak serikat pekerja yang menilai perusahaan tidak serius menyelesaikan konflik industrial yang sedang terjadi.
Melalui PUK FSP PP-SPSI, Ediarman menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan resmi yang dilayangkan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit. Namun, hasil pertemuan kembali tidak membuahkan solusi konkret.
“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi, tetapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang buntu. Bahkan unsur PC dan PD SPSI tidak dilibatkan dalam pertemuan resmi ini,” tegas Ediarman.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat perusahaan, di antaranya H. Satiruddin Lubis SH selaku HRD, Juni Pringgo SE, Johan dari Estate Department, Edy Sutoyo selaku manajer, serta Selamet Widodo sebagai KTU.
Sementara itu, Ketua PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gobet Hermanto, menegaskan bahwa sikap perusahaan dinilai telah mengabaikan hak-hak normatif pekerja.
“Ini bukan jawaban yang kami harapkan. Perusahaan dianggap enteng menghadapi persoalan bonus yang berbeda-beda hingga status BHL tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun namun tidak juga di-SKU-kan,” ujar Gobet Hermanto dalam konferensi pers di kantor SPSI.
Tak hanya itu, SPSI juga mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga belum didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh perusahaan.
Jika terbukti benar, hal tersebut dapat melanggar:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
PP Nomor 86 Tahun 2013, terkait sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Selain itu, persoalan pekerja harian lepas atau BHL yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak diangkat status kerjanya dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hubungan kerja dan perlindungan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
SPSI memastikan langkah aksi besar akan segera dilakukan, mulai dari mogok kerja hingga unjuk rasa di kantor pusat PT Umada Group di Jalan Krakatau No.17 AA Medan.
Persoalan dan masalah pelanggaran yang di duga sama halnya dengan perlakuan yang di lakukan oleh Umada group.diantara kebun-kebun yang lain di bawah naungan Umada Group, di antaranya:
PT Umada Penantian A
PT Binanga Karya Kampung Pajak
PT Umada Meranti Omas
PT Tinjauan Bujing Kebun Padang Malaka
PT Sidojadi Kebun Sei Parit
Serikat pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan mediasi tripartit serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Situasi yang terus memanas dikhawatirkan dapat memicu gejolak hubungan industrial yang lebih besar apabila perusahaan tetap tidak memberikan keputusan dan penyelesaian konkret terhadap tuntutan para pekerja.***















Komentar