Aksi Warga Dipatahkan Fakta Regulasi, Pemkab Samosir Pastikan Mobil Dinas Bupati Legal

TKN94.Com,Samosir- Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan resmi menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir.

Pemkab menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, sah secara hukum, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur penganggaran yang berlaku.

Puluhan orang yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Samosir mendatangi Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026).

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP, serta diterima secara terbuka oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman kantor bupati.

Pemkab Samosir menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi, namun menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, data, dan regulasi, bukan asumsi atau opini semata.

Aspirasi massa yang dikoordinir oleh Dian P. Sinaga dan Hayun Gultom itu langsung ditanggapi oleh jajaran pemerintah daerah melalui penjelasan resmi dan terbuka.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, didampingi Asisten I, Asisten III, serta Staf Ahli Bupati (SAB) Rudi SM. Siahaan, memaparkan secara rinci dasar hukum dan mekanisme pengadaan mobil dinas Bupati.

Hotraja menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta dibahas dan disetujui bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

“Pengadaan ini berdiri di atas regulasi dan persetujuan anggaran yang sah.

Tidak ada pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan yang dilakukan,” tegas Hotraja.

Ia menjelaskan, pemilihan jenis kendaraan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil daerah.

Kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, serta memiliki medan jalan yang menantang menuntut kendaraan dengan standar keamanan dan kenyamanan yang memadai guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, pengadaan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kendaraan dinas sebelumnya.

Selama satu periode, Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan lama peninggalan bupati sebelumnya, bahkan dalam beberapa kesempatan harus menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan kedinasan.

Dari sisi regulasi, Hotraja menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah sepenuhnya mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Spesifikasi kendaraan yang diadakan berkubikasi 2.800 cc, masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Menanggapi isu harga dan efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa peraturan tidak menetapkan batas harga kendaraan, melainkan spesifikasi teknis.

Sementara kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat lebih menitikberatkan pada pengurangan belanja seremonial dan kegiatan nonprioritas, bukan melarang pengadaan sarana kerja kepala daerah yang telah dianggarkan secara sah.

“Pengadaan ini telah menjadi bagian dari Perda APBD yang ditetapkan secara resmi, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” ujar Hotraja.

Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi setiap kebijakan publik secara jernih dan proporsional, serta bersama-sama menjaga stabilitas daerah demi kelancaran pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Samosir.(Tim).

Komentar