TKN.com,Deli Serdang, 13 Agustus 2026 – Keberadaan Sekolah Dasar (SD) Swasta Riama 10215210 di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian berbagai pihak. Selain memberikan layanan pendidikan dan proses belajar mengajar secara gratis kepada para siswa, sekolah tersebut juga berdiri di atas lahan yang sejak dahulu diketahui merupakan tanah wakaf dari Desa Sukamandi Hilir.
Persoalan status lahan tersebut kini diharapkan memperoleh kepastian administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan polemik maupun kesimpangsiuran di kemudian hari. Masyarakat berharap keberadaan sekolah yang telah lama memberikan manfaat bagi dunia pendidikan tetap terlindungi, sementara status aset desa juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Swasta Riama mengakui bahwa sebagian bangunan sekolah berdiri di atas lahan wakaf desa.
“Kami akui lokal yang di depan sana adalah lahan wakaf dari desa. Saya juga tidak tahu pasti bagaimana dahulu para orang tua mewakafkan tanah ini. Namun kami berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi anak didik kami untuk terus belajar. Setahu kami, tanah yang diwakafkan desa itu memang benar milik desa,” jelasnya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa dua ruang belajar sekolah berdiri di atas lahan yang selama ini diketahui sebagai tanah wakaf desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi, S.Pd, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang diwakafkan sejak masa pemerintahan terdahulu.
“Benar bang, lahan tersebut masuk dalam aset yang diwakafkan Desa Sukamandi Hilir. Kami akan mengadakan rapat bersama pemerintah desa agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait status lahan SD Swasta Riama sebagai aset desa. Dahulu lokasi itu merupakan bekas berdirinya kantor kepala desa,” terang Bahrul Ilmi.
Pemerintah desa menyatakan akan membahas langkah-langkah administratif guna memperjelas status lahan tersebut melalui dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Masyarakat berharap proses penegasan status lahan dapat segera dituangkan dalam bentuk dokumen yang sah atau “hitam di atas putih”, sehingga keberadaan sekolah tetap terjamin sebagai fasilitas pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan aset desa tetap terlindungi dan tidak dapat diperjualbelikan oleh pihak mana pun tanpa ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kejelasan status aset desa juga sejalan dengan semangat transparansi dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa. Dengan demikian, kepastian status lahan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi dunia pendidikan, pemerintah desa, serta masyarakat Sukamandi Hilir secara keseluruhan.***










Komentar