Dari Kantor Desa ke Penginapan: Dugaan Asmara Oknum Kades Pangururan Mengemuka

TKN94.Com,Samosir — Dugaan skandal asmara kembali mencuat dan menyeret salah satu Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Isu tersebut kembali menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi mencoreng marwah pemerintahan desa serta etika seorang pejabat publik, Senin (29/12/25).

Oknum Kepala desa yang diketahui berinisial S disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial LS, yang belakangan mengaku berstatus janda.

Informasi tersebut berkembang luas di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi.

Berdasarkan penelusuran serta keterangan sejumlah warga, LS pernah terlihat bersama kepala desa tersebut di luar wilayah desanya.

Bahkan, beberapa saksi menyebut keduanya sempat terlihat berada di sejumlah penginapan dan hotel yang ada di wilayah Kabupaten Samosir.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan hubungan tersebut.

Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya LS diketahui masih berstatus sebagai istri orang lain.

Belakangan, yang bersangkutan dikabarkan mengaku telah berstatus janda dan memiliki sejumlah anak yang menetap di wilayah Samosir.

Meski demikian, informasi mengenai status tersebut belum dapat dipastikan secara administratif.

Selain dugaan hubungan tidak pantas, sejumlah warga turut menyampaikan informasi terkait aktivitas sosial LS yang dinilai meresahkan. Ia disebut-sebut kerap terlibat dalam praktik perjudian serta mengonsumsi minuman keras.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum disertai penetapan hukum dari aparat berwenang.

“Yang kami ketahui, yang bersangkutan sering terlihat mabuk dan ikut permainan judi,” ujar seorang warga kepada awak media, Minggu (28/12/2025), seraya meminta identitasnya tidak dituliskan dalam pemberitaan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.

Kepala desa sebagai pejabat publik diharapkan mampu menjaga integritas, moral, serta menjadi teladan bagi warga yang dipimpinnya.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Samosir bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Desakan juga diarahkan kepada Bupati Samosir agar persoalan tersebut tidak diabaikan.

Apabila dugaan pelanggaran etika maupun aturan pemerintahan terbukti, kepala desa yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa berinisial S maupun LS belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa serta memastikan tidak adanya pelanggaran etika maupun hukum yang dibiarkan tanpa kejelasan.(Tim).

PEMKO BINJAI

Komentar