TKN94.94.COM,//PAGAR MERBAU-Lubuk Pakam. 29 Oktober 2025 Ketua LSM.LIPAN Sumut dalam keterangan resmi nya akan melayangkan surat resmi terkait ada dugaan menyalahi aturan
Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:.30/10
• Pendidikan minimal SMA/sederajat
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran (jika pengangkatan baru
• Berdomisili di wilayah dusun yang dipimpinnya
Dalam.amanat tersebut sanhat jelas dan terang bahwa kepala Dusun harus berdomisili di wilayah dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang terbit berdasarkan Kartu Keluarga yang di keluarkan oleh Dinas pencatatan sipil kabupaten Deli Serdang.
Menurut informasi yang di terima oleh ketua LSM LIPAN Sumut kadus IV Desa sukamandi Hilir berinisoal R E stau U nama panggolan bukan warga Dusun IV bahkan tercatat di luar Desa suka mandi Hilir.
Ini kan kesalahan yg fatal dan jelas.
Lebih lanjut lagi .
Bagaimana mungkin seorang kepala.Dusun dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dekat dengan warganya jika.tidak terdaftar sebagai warga .
Inikan contoh yg tidak baik bagi masyarakat luas .dalam menertibkan administrasi kependudukan .Terang ungkap Pantas Tarigan M.Si dengan nada kesal
Tambahnya lagi.
Undang-Undang juga mengamanatkan agar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diangkat melalui proses yang transparan, selektif, dan berdasarkan kualifikasi yang objektif.
Kepala Dusun adalah figur sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya pelaksana tugas dari kepala desa, tetapi juga pemimpin lokal yang memahami dengan kehidupan warganya. Dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran Kepala Dusun diharapkan semakin kuat dalam membina masyarakat, tutup Ketua LSM yg sudah mumpuni sejak lama.
Sangat jelas kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir tidak tercatat sebagai warga desa Sikamandi Hilir.
Ketua LSM Lipan Sumut Akan resmi layangkan surat ke pihak desa dan kecamatan sebagai upaya pembenahan dalam ruang lingkup kepala Dusun yang menjadi tombak tefdekat kepada warganya.Ketua LSM Lipan Sumut juga meminta dengan tegas agar kepala desa dan kecamatan dapatengambil sikap tegas sebagai langkah awal perbaikan system perangkat deaa yang menyalahi aturan seperti kadua IV desa Sukamandi Hilir berinisial R E atau U (nama panggilan.).***















Komentar