TKN94.COM,//Samosir – Polemik kembali menghantui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama dr. Bilmar Delano Sidabutar pada Senin (15/9/2025) mendadak dinyatakan tertutup, meskipun undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Nasib Simbolon tidak mencantumkan larangan peliputan bagi media.
Sejumlah jurnalis yang hadir di lokasi justru dihalangi masuk oleh seorang petugas honor yang mengaku menjalankan perintah pimpinan dewan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi DPRD dalam menjunjung asas keterbukaan informasi publik.
Aleng Simanjuntak menilai keputusan menutup rapat tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang MD3, Pasal 229.
Aturan itu secara tegas menyebutkan bahwa rapat dewan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali ada alasan khusus yang harus disampaikan secara terang sebelum rapat dimulai.
“Tanpa dasar yang jelas, penutupan rapat ini tidak lebih dari tindakan sewenang-wenang,” ujar Aleng,Senin (15/9/25) di depan ruang komisi l DPRD Samosir.
Ironisnya, materi yang dibahas dalam rapat bukanlah persoalan sepele. Agenda utama RDP membicarakan pemberhentian ASN dr. Bilmar Delano Sidabutar berdasarkan SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024,sebuah kasus yang sudah lebih dulu menyita perhatian masyarakat karena dugaan keterangan palsu serta penyalahgunaan wewenang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Nasib Simbolon membantah adanya larangan media dalam surat undangan.
Namun, ia berkilah bahwa status rapat terbuka atau tertutup sepenuhnya ditentukan oleh tim DPRD.
“Semua hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan dewan dan diputuskan melalui paripurna,” jelasnya lewat selulernya singkat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Noni Sitinjak bersama anggota drg. Magdalena Situmorang, Basaruddin Situmorang, dan Tua Hoddison Situmorang.
Dua agenda utama yang direncanakan adalah mendengarkan penjelasan langsung dari dr. Bilmar serta klarifikasi dari Pemkab Samosir melalui Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Bagian Hukum.
Namun, keputusan DPRD menutup rapat justru memperlebar sorotan.Bukan hanya perkara dr. Bilmar yang menjadi fokus publik, melainkan juga kredibilitas DPRD Samosir sendiri dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.
Kini muncul tanda tanya besar: apakah penutupan rapat ini sah secara hukum, atau sekadar menciptakan preseden buruk yang bisa mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif daerah?
(Rps)









Komentar