TKN.com,Serdang Bedagai | 23 Mei 2026 Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, Kepala Desa Sukajadi, Misroh, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai oleh LSM Lipan Sumut atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang diduga merugikan keuangan negara.
Laporan resmi tersebut dilayangkan melalui surat Nomor: 79/LIPAN/SU/V/2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Sukajadi beserta pihak perangkat desa yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran bermasalah tersebut.
Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan bersama tim secara langsung menyerahkan berkas pengaduan masyarakat ke Kejari Serdang Bedagai dan diterima petugas bernama Putri sebagai bukti sah laporan resmi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Sebelum laporan dimasukkan ke aparat penegak hukum, pihak LSM disebut telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Sukajadi. Namun hingga laporan resmi disampaikan, Kepala Desa dinilai memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Desakan masyarakat kini semakin kuat agar Kejari Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Sukajadi, perangkat desa, serta seluruh pihak yang diduga menikmati atau mengetahui aliran penggunaan Dana Desa tersebut.
Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan dari istri Kepala Desa Sukajadi bernama Nani yang menyebut bahwa kepala desa tidak mengetahui secara rinci berbagai kegiatan desa dan hanya menandatangani dokumen yang disodorkan perangkat desa. Pernyataan itu dinilai menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan pemerintahan desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berat.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan pelaku korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejari Serdang Bedagai untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa tersebut tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan administrasi, tetapi benar-benar membongkar aliran anggaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara di Desa Sukajadi.***









Komentar