LSM LIBAS Kabupaten Tanggamus Mengecam Atas pelaksanaan pemilihan Dewan Pengurus Kecamatan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPK APDESI) Kecamatan Ulu Belu.

TKN94.COM,Ulubelu Tanggamus Pasalnya pemilihan ketua DPK Apdesi kecamaan Ulubelu berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya dilakukan.

Husni Munir selaku sekretaris umum LSM LIBAS mengatakan, bahwa Pemilihan Dpk Apdesi kecamatan Ulubelu yang dilakukan secara mendadak diselenggarakan oleh DPK dan kepala pekon di kediaman kepala pekon muara dua Ulubelu tersebut menurutnya memaksakan kehendak 14/01/2025.

“Dalam hal ini menyalahi aturan dan mencoreng nama baik Apdesi, Apdesi adalah organisasi yang besar jika pergantian pengurus Dpk A FCC Apdesi bisa dilakukan sesuka hati itu sangat mencoreng nama baik Apdesi.

Sebelumnya DPK Apdesi beserta 13 kepala pekon jumlah keseluruhan se kecamatan Ulubelu sudah di adakan menggelar pertemuan pada hari Jumat tgl 3 Januari 2025 bertempat di kediaman orang tua kakon ngarip sempat digelar pertemuan, di hadiri ketua Dpc Apdesi Kabupaten Mirza di dampingi sekretaris Sumadi wakil ketua satu H Yuhendri wakil ketua II Sopian dan juga Ismail Kardi SE,sebagai bendahara umum.

Namun rapat tersebut tidak membahas mengenai Rencana pergantian ketua DPK APDESI.Hanya saja pengurus DPC APDESI,kabupaten menerima hasil keputusan musyawarah antara DPK APDESI dengan Kepala pekon yg hadir pada saat itu hasil rapat menyampaikan resafel kepengurusan saja pengurus Dpk Apdesi sekretaris di jabat Sodri kakon Datarajan untuk bendahara di jabat Suhariyono kakon Rejo Sari dalam hal ini kedua pengurus Dpk Apdesi memengundurkan diri atas kemauan sendiri alasan nya di pekon beliau benar” banyak yang harus di kerjakan dan oni tanpa interpensi dari pihak manapun ujar kedua anggota DPK Apdesi yang mengundurkan diri.

Jadi ketua Dpk Apdesi Ulubelu masih di jabat Bpk Hendi Antoni Untuk mengisi dua struktur kepengurusan kata sepakat untuk sekretaris Bpk Aniri kakon Gung Sari, sedangkan Bendahara Bpk Asiri.SE. kakon Ulu Semong setelah di setujui dan di tanda tangani, hari itu juga ditempat rapat/ musyawarah lansung di sampaikan kepada pengurus DPC APDESI Tanggamus, rapat musyawah tersebut di wawancarai awak media global TV media dinastinews.com dan radarmerahputih.m
yang mana telah mempublikasikan hasil DPK dan kepala pekon serta pengurus DPC APDESI Tanggamus.APDES dan seluruh kepala pekon mengadakan rapat di teruskan pemilihan harusnya melibatkan Apdesi Kabupaten.

Husni mengatakan bahwa pemilihan ketua dan kepengurusan APDESI ulu belu itu tidak memenuhi syarat dan mekanisme ini sangat” menyalihi aturan sama halnya perbuatan tersebut mengangkangi Organisasi DPP Apdesi Pusat DPD APDESI Provinsi terlebih DPC APDESI Kabupaten.

,”Husni Munir,jika memang ingin mengadakan etah usulan pergantian DPK APDESI, harus membuat surat kepimpinan organisasi DPC DPD maupun DPP Apdesi, agar diadakan Musyawarah kecamatan luar biasa ( Muscamlub ) dengan perincian tingkat kesalahan mendasar.

Karna apa Muscamlub, Surat keputusan (Sk) DPK APDESI kecamatan Ulubelu belum habis masa jabatannya, Enak bener kalau memilih ketua asal-asal saja main kumpul kumpul sudah memilih ketua bendahara sekretaris, Tanpa menjalankan mekanisme. itu sama saja tidak mengerti aturan, jika ini terjadi jelas di kecamatan” sekabupaten Tanggamus bisa berbuat buruk sedemikian tutur Husni Munir singkat.

Menurut Husni Munir pemilihan ketua, bendahara dan sekretaris APDESI Ulu belu itu tidaklah sah atau cacat dimata hukum karna tidak memenuhi mekanisme yang ada.

Diketahui dalam Pemilihan ketua Apdesi yang dilakukan pada hari Selasa 14 Januari 2025 hasilnya jabatan ketua Apdesi ulubelu dikomandoi oleh Wahyudiono kepala pekon penantian, Bendahara Rendi Kakon Karang Rejo dan sekretaris Siswanto kakon ngarip.
Ini benar benar tidak mengerti di Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART ) organisasi pungkas sekretaris,”LSM LIBAS. (Zainal)

PEMKO BINJAI

Komentar