TKN94.COM,Tanggamus-Tim BBHAR (Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) PDI-Perjuangan kabupaten tanggamus,Nurziwan, S.H. Ahmad Bajuri, S.H. dan Randy Kurniawan, S.H. menyambangi serta mengadakan audiensi dengan KPU kabupaten tanggamus kamis 21 November 2024. Terkait putusan MK Nomor 136/PUU-XX11/2024, bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala Pekon/ kepala Desa, yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp6.00.000.(Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000. (Enam Juta Rupiah) saat audiensi di KPU kabupaten Tanggamus, Tim BBHAR kabupaten Tanggamus menyayangkan tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan maupun komisioner KPU, dikarnakan bertepatan dengan acara pelantikan Komisioner KPU kabupaten Tanggamus.

Tim BBHAR kabupaten Tanggamus tetap disambut hangat Oleh Syaiful Ula selaku Kasubag Umum KPU kabupaten Tanggamus, yang menyampai banyak terimakasih atas kunjungan dari tim BBHAR kabupaten Tanggamus, dalam audiensi tim BBHAR berbincang mengenai putusan MK Nomor 136/PUU-XX11/2024, akan tetapi dalam kesempatan tersebut Syaiful Ula tidak dapat berbincang banyak, dikarnakan beliau tidak membidanginya dan akan menyampaikan langsung ke pimpinan KPU kabupaten Tanggamus ucapnya”.
“Tim BBHAR PDI-Perjuangan kabupaten Tanggamus juga kemudian menyambangi Bawaslu kabupaten Tanggamus, dan disambut hangat Wedi Yansyah salah satu anggota Komisioner BAWASLU kabupaten Tanggamus, dalam perbincangan Tim BBHAR kabupaten Tanggamus” menyampaikan terkait putusan MK Nomor 136/PUU-XX11/2024. Dan menyampaikan perihal pasca terbitnya putusan apakah sudah ada laporan yang masuk, dan telah menerapkan putusan MK tersebut”.

Dalam kesempatan itu Wendi Yansyah menyampaikan” adanya laporan tentang dugaan ketidak netralan salah satu oknum PNS yang mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon, namun Wedi Yansyah tidak dapat berbicara jauh dikarnakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan BAWASLU kabupaten Tanggamus, tuturnya”.
“Tim BBHAR PDI-Perjuangan Tanggamus menghimbau agar BAWASLU kabupaten Tanggamus selaku pengawas penyelenggara Pilkada menegakkan serta menjunjung tinggi Undang-Undang dan aturan yang berlaku serta mentaati isi Putusan MK Nomor 136/PUU-XX11/2024. Disamping itu Tim BBHAR PDI-Perjuangan, kabupaten Tanggamus, mengharapkan BAWASLU dapat menjalankan tugas wewenang, dan kewajiban Pengawas Pilkada berdasarkan amanat undang-undang ucapnya”.
Dalam kesempatan itu Wedi Yansyah ” menyambut baik himbawan dan harapan yang diutarakan oleh Tim BBHAR PDI-Perjuangan kabupaten Tanggamus, dan berjanji akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, Tampa pandang bulu berdasarkan undang-undang dan aturan Hukum, dan menegaskan jika ada dugaan ketidak netralan dari pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala Pekon atau kepala desa, dalam pilkada untuk dapat segera melaporkan agar dapat segera diproses dan ditindak lanjuti ucapnya”.
Tim BBHAR juga menjelaskan ” kepada awak media target kasus news dalam konferensi Persnya, pasca MK kabulkan uji materi soalpejabat daerah dan anggota TNI/ POLRI dapat dipidana jika tidak netraldi pilkada. Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal pasal 188 undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, tentang pilkada sebagaimana telah diubah menjadi (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Gulo menyoal tentang keadaan frasa”pejabat daerah” dan ” anggota TNI/ POLRI yang tidak netral di pilkada dari jeratan hukum. Padahal ” pejabat daerah dan anggota TNI/ POLRI ” dilarang membuat keputusan atau dan tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU tentang pilkada. Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan” tersebut MK pada akhirnya memutus permohonan yang terdaftar dalam perkara Nomor 136/ PUU-XX11/2024.
Melalui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan pasal 188 UU tentang Pilkada dengan menambahkan frasa ” pejabat daerah”dan “anggota TNI/POLRI” dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI yang tidak netral dalam pilkada 2024 nantinya dapat pidana berdasarkan pasal 188 UU tentang Pilkada.
“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XX11/2024. Maka kepastian hukum terhadap pilkada yang demokrasi lebih terjamin, kami berharap agar seluruh warga negara Indonesia dan media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik pilkada yang sedang berlangsung”. ( Zainal )









Komentar