TKN94.COM Bekasi Raya Dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, gelar konferensi pers khusus kasus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang telah beraksi di 6 tempat yang berhasil diungkap oleh Jatanras Polres Metro Bekasi, ungkap kasus yang dilakukan para oknum kriminal di Wilayah Hukum Mapolres Metro Bekasi pada Jum’at,25/10/2024.
Dikatakan dalam paparannya, ” Atas perintah langsung dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah yang mengarahkan anggotanya melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk cepat menindaklanjuti laporan perkara pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca, dan dari Kasus ini berawal adanya laporan terkait pencurian dengan modus pecah kaca dengan cepat ditangani oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi yang langsung turun melakukan penyelidikan di sekitaran TKP tepatnya di Grandwisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” Ungkapnya
Bergerak cepat dan terukur, tidak butuh waktu lama pengembangan kasus mulai membuahkan hasil saat Kanit III Jatanras berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yakni (MOK & LG) yang berhasil diamankan di dalam Kontrakannya yang berlokasi di Desa Mekarsari, Tambun Selatan. Para pelaku digelandang ke Mapolrestro Metro bekasi guna untuk penyelidikan lebihlanjut dan atas perbuatan para pelaku keduannya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sambil terus dilakukan pengembangan penyilidikan guna memburu para pelaku krimanal lainnya.” Pungkasnya.
Pewarta ; Kyt
Sumber. ; Humas Polresto Metro Bekasi.









Komentar