TKN94.COM,Brebes-Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) diperpanjang 2 tahun lagi.Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Camat Kersana melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kecamatan Kersana yang di gelar hari ini Jum’at,20/09/2024 di Aula Gedung serba Guna Kecamatan Kersana.
Sesuai dengan Undang Undang No.3 Tahun 2024 merujuk pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa kini masa Keanggotaan BPD menjadi 8 tahun,yang sejatinya berakhir 2025 kini jadi 2027 masa akhir jabatannya.sama halnya dengan Kepala Desa.
Kegiatan Pengukuhan yang di hadiri Camat Kersana H.Akhmad Rohmani S.Pd.M.Pd.K.P., Kapolsek Kersana Iptu Teguh Adi Winarko SH.Danramil Kersana yang di wakili Serka Jamal dan Kades Kades Se-Kecamatan Kersana.
Dalam Sambutannya Camat Kersana mengatakan “Selamat Kepada seluruh Anggota BPD yang telah di kukuhkan perpanjangan masa Jabatannya”ucapnya
“Saya harap nanti nya Baik Kades dan BPD bisa Bersinergi dengan Baik,serta Dapat memotivasi agar tercapai visi misi Pemerintahan Desa demi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat “lanjutnya.
Kapolsek Kersana Iptu Teguh Adi Winarko SH. dalam sambutannya “BPD diharapkan bisa berkolaborasi dengan Forkompincam Kersana dan Kami Siap Mendukung penuh “ucapnya.
“Kami juga menghimbau dalam Pelaksanaan pilkada serentak agar bisa Menyukseskan Hajat Masyarakat dengan menggunakan Hak pilihnya sesuai pilihan nya Masing masing’pungkas Kapolsek tegas.
Kegiatan yang di mulai dari Pukul 08.45.Wib.dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga Pembacaan Surat Keputusan Bupati Brebes Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD.
Selama Kegiatan berlangsung aman dan lancar.(marlan)















Komentar