Tak Gubris Somasi, Kades Serdang Kini Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

TKN94.COM,Deli Serdang | Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, resmi melaporkan Kepala Desa Serdang berinisial Hendrik ke aparat penegak hukum pada Senin (27/4/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Laporan tersebut turut menyeret nama bendahara desa yang disebut-sebut berinisial Marta, yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Pantas Tarigan, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Serdang. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terlapor.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi agar ada penjelasan resmi, namun tidak diindahkan. Karena itu kami membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Pantas Tarigan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.

LSM LIPAN Sumut mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan korupsi tersebut secara terang benderang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa merupakan anggaran negara yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

LSM LIPAN Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.***

PEMKO BINJAI

Komentar