TKN94.COM,Brebes -Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan, serta pemulihan ekonomi desa karena Pandemi COVID-19. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa , digunakan untuk membiayai kegiatan diantaranya Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan, Pengembangan Kawasan Perdesaan, Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa dan Peningkatan Kualitas RTLH, Operasional KPMD , dan Pengembangan Desa Wisata.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ditransfer langsung ke Rekening Pemerintah Desa dan dianggarkan dalam APB Desa. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk membiayai kegiatan yang telah tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitan Dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sesuai kemampuan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme dan persyaratan penyaluran Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.telah di tetapkan peraturan diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah .
Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu),tidak semua desa menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.seperti halnya yang terjadi di pemerintah desa Negara ayu Kecamatan Tonjong kabupaten brebes jawa tengah.pada tahun 2024 kali pemerintah desa negarayu ,mendapatkan Bantuan keunagan (Bankeu) dari propinsi jawa tengah senilai Rp. 200.000.000,-,yuntuk pembangunan atau rehabilitasi Talud atau senderan jalan di Rtw.01 ,Rt 04. Namun saat di sayangkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan talud senderan jalan dari bankeu ini tidak melibatkan masyarakat setempat.melainkan di kerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga.
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan ( 06/09/2024) ,kegiatan pembangunan talud atau senderan jalan dari bantuan keuangan propinsi yang di alokasi di desa negarayu kecamatan tonjong.kabupaten brebes ,di kerjakan oleh pihak ketiga atau di rekankan.dalam pekerjaan yang di laksanakan oleh pihak ketiga dari pantuan awak media ,pekerjaan terkesan asal asalan yang di duga tidak sesaui dengan ketentuan.terutama di bagian pemasangan batunya.ketebalan sangatlah tipis dan dan banyak mengunakan batu blonos bekasan yang ada di lokasi pekerjaan.
Untuk pemasangan batu untuk talud atau senderan pada umumnya ketebal bawah kurang lebih 40-50 cm dan ketebalan atas 30 cm,namun dalam pemasangan talud senderan jalan di desa negarayu dari dana bankeu propinsi sangat tipis bahkan ada yang hanya satu batu saja.selain itu pondasinya pun tidak sesuai dengan ketentuan.apalagi seperti yang tertera di papan nama kegiatan volume kegiatan talud senderan jalan di negarayu tersebut ruas 1 setinggi 1,50 m dan ruas kedua 1 m. Dengan ketinggi 1,5m biasa pondasi kurang lebih 50 cm .namun dari pantuan awak media pondasinya sangat tipis ,terkesan numpang ga ada pondasinya.
Terkait temuan awak media di lokasi pekerjaan ,awak mendia berusaha meminta keterang kepada pihak desa atau TPK desa Negarayu kecamatan tonjong kabupaten brebes.ketua TPK desa tidak ada di kantor ,awak media hanya bisa di temui oleh sekdes dan perangkat desa.menurut keterangan sekdes negarayu ketua TPK sedang tugas luar.dan ketua TPK juga hanya formalitas saja.yang melaksanakan kegiatan Bankeu itu adalah rekanan yang yang di tunjuk oleh dewan pengusungnya.jelas sekdes ke awak media.di ruang kerjanya.Sementara kepala desa negarayu saat hendah di mintai keterangan awak media tidak ada di kantor.(Marlan)
Komentar