Diduga Untuk Memperkaya Diri Sendiri Kades Melenggang jadikan program DD “BANCAKAN” pertiap Tahun Salur Anggaran

TKN94.COM Kabupaten Bekasi Pasalnya dari mekanisme dan ketentuan tentang alur temuan audit yang dapat dilaporkan, harus memiliki kriteria cukup signifikan, didasarkan fakta, obyektif, relevan dan cukup meyakinkan. Dan dengan alih alih sudah selesai diperiksa oleh Inspektorat Kades dalam hal ini KPA yang merupakan penanggung jawab mutlak dalam penggunaan anggaran program dana desa harus lah mengerti dan faham akan adanya berbagai pihak seperti control sosial independen dari LSM, Media dan Masyarakat para penggiat anti korupsi lainnya bakalan hadir melakukan investigasi berdasarkan aturan dan peraturan perundangan undangan.
” Kami dari LSM GNRI Pusat, akan segera menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi dan meminta rekomendasi data hasil audit dengan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan serangakaian Undangan undangan lainya yang berlaku dan kami akan meminta sekaligus siap mendampingi untuk mengaudit ulang hasil pemeriksaan tahun 2022-2024 yang sudah berjalan dan yang sedang berjalan program dana desa tersebut, hal ini terdapat banyaknya temuan dugaan adanya indikasi markup jumlah yang dilakukan Oknum Kepala Desa yang merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran,red) terindikasi adanya perbuatan dengan sengaja memanfaatkan program dana desa guna untuk memperkaya diri sendiri. Semuanya sudah fix untuk hasilnya dengan didukung informasi terpercaya warga masyarakat setempat di desa Tamansari – Setu, tentunya berbekal dari hasil telisik data rekapitulasi aplikasi OM-SPAN RI yang sudah dianalisis terlihat jelas penggunaan anggaran dana desa di tahun berjalan dan perubahan pada APBDes jelas banyak alur janggal di duga markup jumlah hal ini diperparah adanya indikasi perbuatan mengelabui pemerintah pusat dalam hal untuk pembuatan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban,red) dengan sengaja.” Ungkap Bang YM ketua Non Litigasi LSM GNRI Pusat. Diruang kerjanya kepada wartawan targetkasusnew.com dibilangan Jakarta. Minggu, 24/11/2024.

Berikut paparan konfirmasi awak media pers kepada KPA program;
2022 Tahun pagu Rp. 1.246.557.000
2023 Tahun pagu Rp. 1.655.738.000
Taman Sari2024
Kab. Bekasi, Jawa Barat Informasi Umum Kode PUM 3216182006 Jumlah Kepala Keluarga (KK) Data tidak tersedia
Jumlah Penduduk10.231
2024 TahunPembaruan data terakhir pada : 14 November 2024 Rp. 1.783.543.000
Pagu Rp. 1.783.543.000 penyaluran Detail data penyaluran Tahap 1-Tahap 2- Tahap 3

Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 380.160.000
Tanggal Diterima
07-JUN-24
Realisasi Penyaluran
Rp 459.977.200
Tanggal Diterima
03-MAY-24
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan (penanganan stunting)
Rp 167.400.000
Makanan Tambahan (penanganan stunting)
Rp 37.800.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Kolam Perikanan Darat Milik Desa (kolam dan bibit ikan lele) Rp 100.000.000
Dengan keterangan Tahap 2-3 Pemdes Taman Sari belum melaporkan.

Sampai pada berita ditayangkan Kepala Desa Taman Sari, Muhammad Jahi Hidayat selaku KPA belum bisa dimintai tanggapan dan jawaban terkait konfirmasi media pers pada nomor handphon +62 812-8671-XXXX (WhatsApp Messenger,red) miliknya terkesan Sakti bagai belut putih – sawah.

Masyarakat dan Publik meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum,red) terkait dapat melakukan fungsi dan tugasnya sebagai penegakan hukum pidana Tipikor dan KKN agar dapat digergazi penyebaran virus korupsinya pada program dana desa agar tidak mengakar dan menjalar sehingga mata rantain virus korupsi bisa diputuskan ,hal ini agar mosi ketidakpercayaan warga masyarakat dapat dipulihkan dengan tindakan hukum nyata dan tegas sesuai peraturan dan perundangan undangan terkait,” Tegas warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan. (Kyt)

PEMKO BINJAI

Komentar