TKN94.COM,Rohul. – .Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ,SH Bersama unit Reskrim – Polres Rokan Hulu Riau , adakan pengungkapan Tindak Pidana yang diduga Narkotika jenis sabu , tangkap 1 orang tersangka Sdr AS ( 23 ) dengan BB 6,73 Gram pada Jumat ( 01 November 2024 ) Sekira Pukul 14.00 Wib di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Tambusai Utara Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono , S.IK. MH , sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS ,SH , tepat nya kejadian yaitu Pada hari Jumat ( 01 November 2024 ) sekira pukul 12.00 Wib , selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya didesa Tambusai Utara sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu ,” kata nya .

Kapolsek Iptu Suheri , langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut ,” jelas nya .
Kanit IPDA RAHMAT GERAK CEPAT , atas perintah Kapolsek langsung terjun kelapangan bersama anggota , sekira pukul 14.00 Wib mendapatkan seorang laki-laki yang mencurigakan hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu ,” pungkas nya.

Kanit IPDA RAHMAT bersama anggota langsung mengamankan kan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr AG dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aprat desa ditemukan 1 bungkus rokok ON BOLD yang didalamnya ditemukan 26 (dua puluh enam) paket kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu ,BB 6,73 gram , ” tutur nya lagi .
Iptu Suheri tambahkan , atas kejadaian tersebut terhadap pelaku dan juga barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” ungkap Iptu Suheri menutup .

Kanit IPDA RAHMAT di tempat yang sama tambahkan , bahwasanya terhadap para tersangka pasal yang di terapkan : yaitu
Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” jelas Kanit IPDA RAHMAT menegaskan .
( EYT )









Komentar