LSM LIPAN Sumut Desak Kejelasan Tanah Wakaf dan Aset Desa SD Swasta Riama, Dokumen Legalitas Diminta Dibuka

TKN.com,Deli Serdang, 29 Agustus 2026 – Keberadaan lahan SD Swasta Riama di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik. Hasil rangkaian investigasi menunjukkan bahwa lahan yang digunakan sekolah tersebut sejak sekitar tahun 1980-an diduga berkaitan dengan aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

Meski demikian, status hukum lahan tersebut masih memerlukan penegasan melalui dokumen resmi, keterangan para saksi, serta kelengkapan administrasi lainnya. Pemerintah Desa Sukamandi Hilir menyatakan akan segera merealisasikan langkah-langkah untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.

Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul l

Ilmi, S.Pd, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihak desa telah melakukan penelusuran terhadap legalitas lahan tempat berdirinya SD Swasta Riama.

“Kami sudah menelusuri sejauh mana legalitas terkait lahan tempat berdirinya SD Swasta Riama. Sejak tahun 1980-an lahan tersebut telah digunakan sebagai sarana pendidikan. Kami akan memperjelas kembali melalui pengukuran batas mana yang merupakan aset desa dan mana yang menjadi lahan yayasan. Sampai saat ini kami juga belum menemukan catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut dalam administrasi desa,” ujarnya.

Menurut Kepala Desa, dalam waktu dekat Pemerintah Desa akan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk melakukan musyawarah sekaligus menentukan batas-batas lahan secara objektif berdasarkan data dan dokumen yang sah.

Sebelumnya, dalam investigasi awal, pihak kepala sekolah yang baru bersama tenaga pendidik SD Swasta Riama disebut telah memberikan keterangan bahwa sebagian lahan sekolah memang merupakan aset desa serta menunjukkan batas antara lahan aset desa dan lahan yang dikuasai yayasan.

Ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta adanya keterbukaan mengenai legalitas yayasan, dokumen kepemilikan tanah, serta status badan hukum yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekolah harus tetap berjalan demi kepentingan pendidikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun di sisi lain, kejelasan mengenai mana lahan aset desa dan mana lahan yayasan harus dipastikan. Jika menurut pemerintah desa tidak ditemukan administrasi PBB, maka kami sebagai kontrol sosial mempertanyakan legalitas dokumen kepemilikan tanah yayasan serta keabsahan badan hukum yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Secara hukum, pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan aset desa dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keterbukaan informasi publik mengenai aset yang dikuasai pemerintah juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila lahan tersebut berkaitan dengan tanah wakaf, pengelolaannya juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur status, peruntukan, pengelolaan, dan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret Pemerintah Desa Sukamandi Hilir bersama seluruh pihak terkait guna memastikan kepastian hukum atas status lahan SD Swasta Riama. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian mengenai batas aset desa, tanah wakaf apabila ada, maupun lahan yang menjadi hak yayasan sesuai dokumen yang sah.***

Komentar