TKN.com,Deli Serdang, 26 Agustus 2026 – Status lahan SD Swasta Riama Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10215210 yang berada di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa sebagian bangunan sekolah berdiri di atas lahan wakaf desa. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar dilakukan penegasan batas kepemilikan serta transparansi dokumen aset guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sorotan tersebut juga mendapat perhatian dari LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara. Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, meminta agar status lahan milik masyarakat, lahan wakaf desa, dan aset yayasan dipisahkan secara jelas melalui batas permanen yang didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Menurut Pantas Tarigan, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat maupun aset desa agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status kepemilikan lahan.
“Kami meminta surat-surat aset milik masyarakat yang digunakan oleh Yayasan SD Swasta Riama tidak dikaburkan. Harus dipisahkan dengan batas permanen dan didukung dokumen yang jelas sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Pantas Tarigan.
Sementara itu, Kepala SD Swasta Riama mengakui bahwa sebagian bangunan sekolah memang berdiri di atas lahan wakaf desa. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci sejarah proses wakaf tersebut karena telah berlangsung sejak lama.
“Kami akui lokal yang di depan sana adalah lahan wakaf dari desa. Saya juga tidak tahu pasti bagaimana dahulu para orang tua mewakafkan tanah ini. Namun kami berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi anak didik kami untuk terus belajar. Setahu kami, tanah yang diwakafkan desa itu memang benar milik desa,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi, S.Pd, yang menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan aset desa yang telah diwakafkan sejak pemerintahan desa terdahulu.
“Benar bang, lahan tersebut masuk dalam aset yang diwakafkan Desa Sukamandi Hilir. Kami akan mengadakan rapat bersama pemerintah desa agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait status lahan SD Swasta Riama sebagai aset desa. Dahulu lokasi itu merupakan bekas berdirinya kantor kepala desa. Kami juga meminta agar batas antara Yayasan SD Swasta Riama dan lahan yang diwakafkan dapat dipertegas melalui batas permanen,” jelas Bahrul Ilmi.
LSM LIPAN Sumut menilai penegasan batas fisik dan administrasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas status aset serta mencegah potensi konflik di masa mendatang. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, yayasan, dan instansi yang berwenang, melakukan pendataan dan penataan administrasi aset secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu, pengelolaan tanah wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sedangkan prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM LIPAN Sumut berharap pemerintah desa bersama yayasan segera menyelesaikan penegasan batas dan kelengkapan administrasi aset melalui musyawarah serta langkah hukum administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak masyarakat, aset desa, dan keberlangsungan proses pendidikan di SD Swasta Riama tetap terlindungi.***










Komentar