Dugaan Penipuan Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Tanggamus, Rosadi Paman Kakon Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Targetkasusnews.com | Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus terus melanjutkan penyelidikan dugaan penipuan pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Hingga kini, salah satu saksi penting, Rosadi, dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Pelapor, Zainal Abidin, mengatakan penyidik menghubunginya pada Jumat (7/8/2026) dan memastikan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut. Menurutnya, penyidik akan terus berupaya melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna mengungkap perkara tersebut.
“Barusan penyidik menelepon saya dan menyampaikan bahwa perkara ini akan tetap diupayakan kelanjutannya,” kata Zainal.
Zainal mengungkapkan, Rosadi yang merupakan salah satu saksi dalam perkara tersebut hingga kini belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Padahal Rosadi adalah salah satu pihak yang mengetahui adanya upaya penyelesaian persoalan pembayaran pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi.
“Rosadi ini pamannya Kakon Kayu Hubi, telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik,” ungkapnya.
Selain Rosadi, penyidik juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Yuhendri, Ketua DPK Apdesi Pugung. Namun, berdasarkan keterangan Zainal, yang bersangkutan sejak awal menyampaikan tidak mengetahui secara langsung pokok persoalan sehingga tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Zainal berharap seluruh saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi undangan penyidik agar proses penyelidikan segera memperoleh kejelasan hukum.
“Saya berharap semua saksi yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai yang diketahui. Dengan begitu, penyidik bisa segera menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanggamus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/343/VII/RES.1.11/2026/Sat Reskrim yang menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Dalam SP2HP tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor Zainal Abidin, Bendahara Pekon Kayu Hubi Riyan Hidayat, serta Sekretaris Pekon Kayu Hubi Udiyani, dan mengumpulkan dua surat pernyataan yang dibuat Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin.
Kasus ini bermula dari laporan Zainal Abidin yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada 2021. Menurut pelapor, pembangunan dilakukan atas permintaan Kepala Pekon Kayu Hubi dengan janji biaya akan dibayarkan setelah Dana Desa dicairkan. Namun hingga kini, menurut Zainal, dana tersebut belum dikembalikan meski telah dibuat dua surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk kesanggupan pembayaran. (Tim)











Komentar