Kontroversi Dugaan Kutipan Dana PIP di Sekolah PAB Lubuk Pakam, LIPAN Sumut Siapkan Somasi dan Laporan ke APH

TKN.com,DELI SERDANG, 6 Agustus 2026 – Dugaan adanya kutipan sebesar Rp150.000 dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Perguruan PAB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. Ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan hak peserta didik terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi pihak sekolah yang sebelumnya menyebut nominal Rp150.000 merupakan bentuk partisipasi sukarela untuk membantu perbaikan meja dan kursi belajar. Kepala sekolah juga menyatakan tidak ada unsur paksaan serta dana akan dikembalikan apabila orang tua siswa tidak berkenan memberikan kontribusi tersebut.

Selain itu, pihak sekolah membantah adanya penahanan buku tabungan maupun kartu ATM penerima PIP. Menurut penjelasan sekolah, petugas administrasi hanya membantu proses pengusulan penerima PIP, sedangkan salah seorang guru ditugaskan mendampingi orang tua siswa ke bank untuk proses aktivasi rekening atas permintaan orang tua yang belum memahami tata cara pencairan dana.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua LSM LIPAN Sumut menyatakan klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya kutipan dana PIP.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyayangkan apabila benar terjadi pengambilan atau pemotongan dana PIP yang merupakan hak peserta didik. Persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pantas Tarigan dalam keterangan pers di ruang kerjanya.

Menurut Pantas Tarigan, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap proses penyaluran dana harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Program Indonesia Pintar mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar beserta petunjuk pelaksanaannya. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan peserta didik dan penyalurannya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Pantas Tarigan menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyaluran ditemukan adanya pungutan wajib, pemotongan, penyalahgunaan, atau penguasaan dana PIP yang bertentangan dengan peraturan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pungutan liar.

LSM LIPAN Sumut juga menyatakan tengah mempelajari berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Organisasi itu berencana melayangkan somasi kepada pihak terkait serta mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti yang cukup.

Pantas Tarigan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta untuk mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.

“Kami meminta pihak sekolah bersikap terbuka, transparan, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Transparansi sangat penting agar tidak muncul persepsi negatif maupun polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, polemik mengenai dugaan kutipan dana PIP tersebut masih menjadi perhatian publik. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Komentar