Ratusan Titik P3-TGAI di Sumut Disorot, LSM LIPAN Minta Aparat Turun Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Irigasi

TKN.com,Medan, 6 Agustus 2026 – Ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera Utara II, di Jalan Dr. A.H. Nasution No. 30, Pangkalan Masyhur, Medan, Kamis (6/8/2026).

Kedatangan LSM LIPAN Sumut bertujuan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan pada 334 titik di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebaran lokasi P3-TGAI meliputi Kabupaten Langkat (4 lokasi), Karo (48), Humbang Hasundutan (2), Tapanuli Utara (1), Kota Padangsidimpuan (4), Tapanuli Selatan (15), Deli Serdang (57), Serdang Bedagai (86), Simalungun (1), Asahan (56), Toba (2), Labuhanbatu Utara (1), Padang Lawas Utara (27), Padang Lawas (1), dan Mandailing Natal (29).

Selain mempertanyakan SOP pelaksanaan di lapangan, Pantas Tarigan juga menyoroti alokasi dana operasional pendampingan sebesar Rp30 juta per lokasi P3-TGAI yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas satuan kerja dan tenaga pendamping hingga masyarakat. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan LSM LIPAN Sumut diterima oleh dua staf BBWS Sumatera II Medan. Salah seorang staf menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan masyarakat melalui lembaga kontrol sosial.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat. Kami sangat antusias agar ke depan tidak ada lagi permasalahan maupun miskomunikasi antar lembaga di lapangan. Seluruh masukan ini akan kami teruskan kepada pimpinan agar data dan SOP terkait pembangunan irigasi di setiap daerah dapat kami penuhi sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini menjadi hal positif ke depan,” ujar salah seorang staf BBWS Sumatera II.

Pantas Tarigan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan P3-TGAI membuka informasi secara transparan, termasuk terkait anggaran sebesar Rp195 juta per lokasi yang disalurkan melalui rekening ketua kelompok P3-TGAI untuk pembangunan jaringan irigasi.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa pada sejumlah lokasi pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun SOP yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh instansi yang berwenang.

LSM LIPAN Sumut juga meminta BBWS Sumatera II, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap lokasi-lokasi pembangunan irigasi yang diduga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Apabila benar ditemukan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan atau tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Pantas Tarigan.

LSM LIPAN Sumut menegaskan bahwa keterbukaan informasi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung transparansi dan pengawasan agar setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat program irigasi P3-TGAI.***

Komentar