TKN.com,Medan, 24 Juni 2026 – Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (24/6/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan persekongkolan oknum di lingkungan Bea Cukai dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.
Kedatangan Pantas Tarigan didampingi sejumlah awak media. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa laporan resmi LSM LIPAN Sumut telah diterima Kejatisu pada 11 Mei 2026 sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Menurut Pantas Tarigan, pada kunjungan tersebut dirinya memperoleh penjelasan dari pejabat Kejatisu bernama Rendi Tambunan yang menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditelaah oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan yang disampaikan LSM LIPAN Sumut disebutkan bahwa pada 11 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB diduga terdapat ratusan unit telepon seluler berbagai merek serta komoditas durian yang masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, barang-barang tersebut diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui secara pasti.
LSM LIPAN Sumut menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai registrasi IMEI sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang Dibawa dari Luar Negeri melalui Pemberitahuan Pabean.
Pantas Tarigan menyampaikan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak dan bea masuk. Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan peristiwa serupa terjadi pada waktu-waktu sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengusut tuntas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Pantas Tarigan.
LSM LIPAN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut demi mendukung pemberantasan praktik yang berpotensi merugikan negara serta menjaga integritas pelayanan di pintu masuk internasional Bandara Kualanamu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses telaah dan pendalaman laporan masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.***









Komentar