Target Kasus new 94 com
Labura sumut – Selasa 2 Juni sa’at awak media dan tim LSM Teropong Keadilan dan Hukum DPD Labura menyambangi SDN 114368 untuk konfirmasi terkait realisasi Dana BOS sekolah ini
Menurut keterangan tim LSM ini sebelum sudah beberapa kali datang ke sekolah ini, namun kepala sekolah tidak pernah ketemu atau tidak hadir karena sakit dari keterangan para guru di tempat
Dan di hari ini sa’at mengadakan acara perpisahan siswa kelas 6 selasa 2 juni 2026 awak media ini baru bisa ketemu dengan kepala sekolah , di acara itu juga hadir ketua komite serta kordinator bidang pendidikan kabupaten labuhan batu utara kecamatan Na 9/10
Di sini terlihat kepala sekolah, ketua komite, guru dan bahkan korwil cam kurang senang atas kedatangan awak media dan tim LSM ini dengan alasan mereka kurang nyaman atas kehadiran tim ini bahkan korwil meminta tim ini pulang , seolah olah elergi dengan tim ini , ada apa dengan acara ini ?bukan acara tertutup guman tim LSM ini dengan nada kesal

Melihat gelagat yang kurang bersahabat awak media mencoba komfirmasi dengan beberapa wali murid dan murid yang turut hadir dalam acara perpisahan ini
Dari keterangan wali murid dan murid yang tak mau di sebutkan namanya dalam acara ini bahwa mereka mereka di minta oleh pihak sekolah uang perpisahan sebesar Rp 250.000/ siswa dan di wajib kan lagi memakai baju dengan warna yang di tentukan pihak sekolah untuk di belik sendiri , dengan keterangan harga baju bervariasi mulai dari kisaran Rp 150.000sampai Rp 200.000, di sini kita lihat acara ini terkesan di paksakan
Dari hasil komfirmasi ini bisa kita duga pihak sekolah telah melanggar permendikbud dengan bunyinya
.Permendikbud No.44 Tahun 2012:
Mengatur tentang pungutan dan sumbangan ,biaya pendidikan , biaya perpisahan atau wisuda bukan bagian dari biaya biaya pendidikan kedinasan yang sah, sehingga sekolah di larang memfasilitasi atau menarik pungutan
. permendikbud No. 75 aTahun 2016 pasal 12 huruf b. Menegaskan secara hukum bahwa komote sekolah di larang keras menarik pungutan dari peserta didik atau wali murid, komite hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat suka rela, tidak mengikat, dan tidak di tentukan nominal maupun tengah waktu
Dari bunyi permendikbud tersebut kita bisa simpulkan bahwa pihak sekolah dan komite sekolah telah melanggar Permendikbud tersebutdi atas, walau pun ketua komite yang juga mengaku anggota LSM dengan menunjukkan id katnya membantah bahwa acara ini tidak di paksakan dan sudah di musyawarahkan dengan wali murid,
Dengan dugaaan pelanggaran ini LSM Teropong keadilan dan Hukum DPD Labura ,meminta Dinas Pendidikan menindak lanjuti dugaan pelanggaran ini
Editor Junaidi pane










Komentar