TKN.com,Deli Serdang, 29 Mei 2026 — Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan, angkat bicara terkait penangkapan terduga pengguna narkotika jenis sabu yang dilakukan jajaran Polsek STM Hulu di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengguna narkotika, yakni Iswandi Ginting (39) dan Lindadi Sembiring (41). Sementara satu orang lainnya, Dedi Sembiring (30), dilaporkan berhasil meloloskan diri dari lokasi penangkapan.
Menanggapi hal tersebut, Pantas Tarigan mempertanyakan profesionalitas aparat dalam melakukan penindakan di lapangan. Menurutnya, lolosnya satu terduga pelaku dalam satu lokasi penangkapan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kenapa ada yang lolos padahal Polri katanya profesional? Kalau dalam satu TKP ada yang bisa kabur, tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” tegas Pantas Tarigan.
Sebagai putra daerah STM Hulu, Pantas mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran narkotika yang dinilai semakin merusak generasi muda di wilayah tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih fokus memburu bandar atau gembong narkoba, bukan hanya sebatas pengguna.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Ia juga meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba di kawasan STM Hulu.
LSM Lipan Sumut menegaskan bahwa masyarakat saat ini menunggu langkah konkret aparat dalam membongkar aktor utama di balik peredaran sabu di wilayah pedesaan, khususnya di Kecamatan STM Hulu.
Dalam konteks hukum, tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memburu tidak hanya pengguna, tetapi juga bandar, pengedar, serta jaringan yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
LSM Lipan berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik melalui tindakan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang.***










Komentar