TKN94.com,Deli Serdang – Dugaan penggelapan Dana Desa Serdang Tahun Anggaran 2025 kini mencuat dan menjadi perhatian publik. Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan M.Si, bersama tim investigasi turun langsung ke lapangan pada Selasa (21/4/2026) beberapa waktu lalu guna menelusuri indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Investigasi dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana desa dengan kondisi riil di lapangan. Sorotan utama mengarah kepada bendahara desa berinisial Marta, serta turut menyeret nama kepala desa setempat dalam proses pengelolaan anggaran.27/4/2026
Selain Dana Desa, anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa juga diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan M.Si, menegaskan pihaknya akan segera membuat laporan resmi secara tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika benar ditemukan penyimpangan, maka harus diusut tuntas. Dana desa adalah hak masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Pantas Tarigan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut. Namun masyarakat berharap aparat terkait, termasuk Inspektorat dan penegak hukum, segera turun tangan secara profesional dan transparan.
Salah seorang warga meminta agar kasus ini tidak berhenti sebatas isu.
“Kami minta semua dibuka terang-benderang. Jangan sampai dana masyarakat dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, bendahara desa maupun kepala desa Serdang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperketat sistem pengawasan dana desa agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.***









Komentar