TKN.com,SERDANG BEDAGAI, 10 Juni 2026 – Pemerintahan Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan publik. Kinerja Kepala Desa Mangabet Simbolon dan Sekretaris Desa kini dipertanyakan menyusul munculnya berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan rangkap jabatan hingga penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa diduga memiliki pekerjaan atau jabatan lain di perusahaan swasta. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemerintahan desa serta prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sorotan juga mengarah pada pemberhentian operator desa yang telah mengabdi selama kurang lebih lima tahun. Menurut keterangan berbagai sumber, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan.
Selain persoalan administrasi pemerintahan, perhatian publik kini tertuju pada realisasi Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Sei Parit menerima anggaran sebesar Rp787.562.000 pada tahun 2024 dan Rp751.277.000 pada tahun 2025.
Berbagai kegiatan yang dibiayai Dana Desa meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, jalan usaha tani, jembatan desa, drainase, sarana olahraga, pengelolaan lingkungan hidup, jaringan komunikasi dan informasi desa, perpustakaan desa, penyertaan modal, kegiatan kesehatan, serta program bantuan keadaan mendesak.
Masyarakat menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut untuk memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Terlebih, sebagian besar wilayah Desa Sei Parit berada di kawasan perkampungan dan perkebunan yang memudahkan proses verifikasi hasil pembangunan.
Pengawasan terhadap Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi secara transparan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 di Desa Sei Parit.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik harus ditegakkan agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui audit dan pemeriksaan yang objektif. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(Tim)










Komentar