TKN94.COM,Labura Sumut-Dugaan pemalsuan tanda tangan ini bermula sa’at awak media ini mendatangi SDN 112300 Konsi enam yang berada di Desa Terang bulan ini untuk konfirmasi terkait realisasi Dana Operasional Sekolah (BOS), tetapi kepala sekolah tidak ada di tempat , menurut keterangan salah satu guru bahwa kepala sekolah baru saja pulang, untuk melanjutkan konfirmasi awak media ini meminta no kontak kepala sekolah kepada salah satu guru , tapi sayang no yang di kasi guru itu tidak aktif lagi
Selanjutnya awak media tanya siapa ketua komite sekolah ini , guru sekolah ini menyebut nama dan alamat ketua komite Sekolah ini
Awak media ini beranjak ke kediaman ketua komite sesuai alamat dan nama yang di sampaikan guru sekolah ini, sesampainya di kediaman ketua komite A Munthe menyambut hangat awak media dan team investigasi LSM ini
Sa’at awak media dan LSM pertanyakan terkait Realisasi Dana BOS SDn ini kepada ketua komite A Munthe mengatakan tidak tahu menahu , Bahkan tanda tangan dan stempel saya tidak pernah di minta selama kepala sekolah ini menjabat tambah A Munthe
Saya menduga di tanda tangan dan stempel saya di palsukan tutur nya kesal
Untuk memperkuat dugaan komite sekolah ini team LSM dan awak media ini konfirmasi Dewan Pendidikan Labura melalui Telpon Seluler , beliau mengatakan bahwa setahun sekali komite sekolah harus stempel dan tandatangani di RKAS
Senada dengan Dewan Pendidikan, Kabid DikDas dan kabid PAUD pun mengatakan hal serupa
Selanjutnya awak media dan LSM ini meminta kepada kabid DikDas no seluler kepala sekolah yang aktif untuk di konfirmasi terkait realisasi dan BOS nya, tetapi baik telpon wassaf dan cat Wassaf tidak pernah di angkat dan dibalas oleh kepala Sekolah ini
Melihat kinerja Kepala sekolah ini dapat kita di simpul kan telah mengangkangi PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 tetang komite sekolah dan bila benar dugaaan pemalsuan stempel dan tanda tangan kepala sekolah ini akan di jerat dengan tindak pidana yang Diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun Penjara
Junaidi pane TKN









Komentar