Sosialisasi Bantuan Hukum ,” TAJA Camat Tambusai Utara Bertujuan : Agar Hak Warga Miskin Terlindungi – Tidak Takut Hadapi Persoalan Hukum .

TKN94.COM,//Tambusai Utara . Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum di TAJA oleh Camat Tambusai Utara Sunarji ,S.Pd , membuka sekaligus menjadi moderator dalam acara sosialisasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh yayasan lembaga bantuan hukum sahabat ke adilan Rokan hulu , dalam rangka memberikan informasi dan pelayan hukum serta bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berdasarkan UU no 16 tahun 2021 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Dengan Tema : Bantuan Hukum Gratis dan pos bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak Mampu , kegiatan pada Selasa ( 14/10/2025 ) pukul 14.00 wib , bertempat di aula kantor camat Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Tampak hadir : Sunarji ,S.Pd camat Tambusai Utara – sekcam , Syamsul Akmal ,SH pembina yayasan sahabat keadilan bersama anggota – pengacara & advokat Rokan hulu , pelda Syofyan Sikumbang Babinsa , perwakilan 11 desa Tambusai Utara , BPD & LPM Tambusai Utara , tokoh pemuda , tokoh masyarakat .

Camat Sunarji sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan & anggota , pengacara – advokat dari yayasan lembaga bantuan hukum , sahabat keadilan Rokan hulu, moga nanti nya bermanfaat buat masyarakat Tambusai Utara tentang bantuan hukum gratis disertai adanya pos bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu , tentang pemahaman hukum dimasyarakat masih lemah sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum. Sebagai perpanjangan tangan akan sosialisasi ini ada tugas camat dan lurah sebagai garda terdepan pemerintah daerah.
“Dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan mrmbuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” ujar camat.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk berbagi informasi kepada masyarakat luas secara umum sebagai komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kepentingan serta hak hak warganya ,” jelas nya lagi .

“Sosialisasi bantuan hukum di kecamatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan cara mengakses layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Fungsi utamanya adalah memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan, serta memperkenalkan paralegal desa sebagai garda terdepan dalam membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal secara damai dan cepat ,” bebernya lagi .

“Tujuan utama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan adalah untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan, melalui pemberian informasi, konsultasi hukum gratis, dan mediasi sengketa secara kekeluargaan di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terabaikan akibat keterbatasan ekonomi dan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat ,” ungkap camat Sunarji Mengakhiri.

Kegiatan berjalan dengan tertib sampai akhir .

( Eyt )

Komentar