Luar Biasa .Tak Sampai 1X24 jam Kanit Reskrim IPDA RAHMAT – Anggota TANGKAP Seorang Pemuda CABULI Anak Di Bawah Umur

TKN94.COM,//Tambusai Utara . Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara polres Rokan hulu Riau , berhasil Ungkap kasus Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di desa suka damai pada Senin ( 9/9/2025 ) pukul 22.06 wib , Tambusai Utara Rokan hulu Riau ..

Kapolres Rokan hulu AKBP Emil Eka Putra .S.IK. M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira ,S.Tr.k .S.IK. MH yang di dampingi oleh Kanit Reskrim lPDA Rahmat Sandra .SH.MH .

AKP Tony jelaskan bahwasanya kejadian ini terjadi sejak tahun 2022 sampai terakhir terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 di sebuah dapur yang berada di dalam rumah milik sdr YS yang beralamat di Sukadamai RT 002 RW 004 Desa Sukadamai Kec Tambusai Utara.

AKP Tony lebih rinci sampaikan , awalnya kejadian : Pada hari senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 wib pelapor mendapatkan informasi dari anak pelapor yang bernama AJI, yang mana pelapor mendapatkan informasi bahwasanya anak kandung pelapor yang bernama DRA disetubuhi oleh seorang pria yang bernama sdr YS yang pertama kali terjadi pada tahun 2022 yang mana persetubuhan tersebut di videokan oleh sdr YS dan video tersebut di sebarkan kepada keponakan pelapor yang bernama INDRI, mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi sdr YS untuk menanyakan maksud dan tujuan nya membagikan video tersebut,” ujar nya .

Lalu kemudian sdr YS menjelaskan bahwasanya ianya melakukan hal tersebut untuk mengancam sdri DRA agar ianya tidak memutuskan hubungan asmaranya dengan sdr YS tersebut, dikarenakan sdr YS tidak mau untuk berpisah dari sdri DRA selaku pacar nya, lalu kemudian dikarenakan sudah malu,” jelas AKP Tony lagi.

AKP Tony lagi , tepatnya pada tanggal 08 September 2025, telah dibuat laporan oleh Sdr MARSIDI, atas hal tersebut Kapolsek Tambusai Utara AKP TONY PRAWIRA S.Trk.S.I.K,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H beserta anggota unit Reskrim Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” papar nya .

Kanit IPDA Rahmat bersama anggota atas perintah AKP Tony reaksi cepat meluncur kelapangan , sehingga pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk TKP diperoleh informasi bahwasanya telah di dapati lokasi terduga pelaku Pidana Persetubuhan anak di bawah umur yaitu sdr YS yakni di sebuah rumah yang beralamat di Sukadamai RT 002 RW 004 Desa Sukadamai Kec Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau,” pungkasnya .

Lalu kemudian Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama dengan anggota langsung menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut ditemukan seorang pria yang mengaku bernama YS yang mana pada saat itu ditanyakan terkait Persetubuhan yang ianya lakukan terhadap anak yang bernama DEA yang terjadi pada tahun 2022, dan ianya mengakui perbuatan nya tersebut dan juga terhadap persetubuhan tersebut di videokan oleh sdr YUDI sehingga terhadap sdr YS tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” ungkap AKP Tony.

IPDA Rahmat di tempat yang sama menegaskan bahwasanya PASAL YANG DITERAPKAN : Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke-2 atas undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi., apa pun yang namanya tindak pidana yang meresahkan masyarakat, akan selalu kita kejar dan kita tangkap – di tindak dengan tegas , sesuai dengan UU yang berlaku ,” ulas IPDA Rahmat dengan singkat ..

( Eyt )

Komentar