TKN94.COM//Labura sumut
Sangat di sayangkan salah satu tenaga pengajar menerima SK tenaga pengajar dengan SK Honor Daerah (HonDa) yang tidak memenuhi syarat untuk tenaga pengajar
Bedasarkan Undang Undang nomor 14 Tahun 2025 tentang guru dan Dosen bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik harus minimal S1 atau D_IV
Apalagi guru SD umumnya di syarat kan memiliki gelar S1 dari program studi pendidikan Guru sekolah Dasar (PGSD) atau program studi lainnya
Tapi cukup di sayang kan salah satu pemilik SK tenaga pengajar inisial (YSS) di salah satu SD Di kecamatan Kualuh selatan ini tidak memenuhi syarat dan mendapat SK HONDA Tenaga pengajar di sekolah SD dan kok bisa lolos dan mendapat SK Tenaga pengajar
Untuk memastikan kebenaran terkait masalah SK ini , awak media ini konfirmasi langsung kepada kepala sekolah (SZ) dan meliau mengatakan memang SK tenaga pengajar dan memang tamatan SMA makanya saya tempatkan di perpus sekolah ini , tutur kepala sekolah kepada awak media ini melalui telepon seluler
Permasalahan ini menurut salah satu team Investigasi LSM Teropong Keadilan dan Hukum akan menyampaikan kepada ketua LSM TKH untuk menyurati dinas Pendidikan Terkait dugaan pelanggaran telah mengeluarkan SK HonDa tenaga pengajar yang di duga telah melanggar Undang Undang yang berlaku
JP TKN 94 com









Komentar