Lamban dan tidak TRANSPARAN,Polisi dinilai “MAIN MATA” dalam kasus DUGAAN pemalsuan surat di Puskesmas Harian Kab.Samosir

TKN94.COM//Samosir- Kritik tajam kembali mengarah ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Puskesmas Harian, Desa Turpuk Limbong, Kabupaten Samosir. Laporan yang diajukan oleh Bilmar Delano Sidabutar sejak November 2023 kini memasuki bulan kesembilan, namun belum juga membuahkan hasil konkret,minggu (3/8/25).

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang baru dikeluarkan pada Juni 2025, penyidik hanya menyampaikan perkembangan normatif seperti pemeriksaan saksi, cek tempat kejadian perkara, dan rencana pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Publik mempertanyakan: mengapa penyelidikan dugaan pemalsuan surat sederhana membutuhkan waktu hampir setahun tanpa adanya penetapan tersangka?

“Ini terkesan ditarik-ulur. Bukannya bergerak cepat mengungkap kebenaran, tapi malah seperti menunggu isu ini reda,” ujar salah satu aktivis hukum yang mengikuti kasus ini.

Lebih mencurigakan, sejumlah nama tenaga kesehatan yang tercantum sebagai pihak-pihak terkait dalam SP2HP, seperti EPIPHANIAS TAMBUN, HEPPY KARO-KARO, hingga dr. SINTA THEODORA, tak kunjung dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara bukti-bukti administratif diduga kuat telah cukup untuk menetapkan pelaku utama.

Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan independensi dan integritas penyidik, khususnya Unit 3 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum. Apakah polisi tengah “bermain mata” dengan pihak-pihak tertentu di balik pemalsuan surat ini?

“Kami sudah cukup bersabar.Jika polisi terus bertele-tele, kami akan buka semua data ke publik dan siap tempuh jalur praperadilan,” ujar Bilmar Delano Sidabutar saat dikonfirmasi.

SP2HP yang ditandatangani oleh penyidik juga mengesankan adanya upaya mengulur waktu tanpa kejelasan arah hukum.

Surat tersebut bahkan mengandung sejumlah ketidaktepatan administratif dan tata bahasa, mencerminkan kurangnya keseriusan institusi dalam menangani perkara ini secara profesional.

Sementara itu, masyarakat di Samosir berharap kasus ini tidak berhenti pada sekadar seremonial prosedur.

Dugaan pemalsuan surat dalam lingkup fasilitas kesehatan adalah kejahatan serius yang menyangkut keselamatan publik dan integritas layanan kesehatan.

Polda Sumut harus menjawab : siapa yang dilindungi? Dan sampai kapan publik harus menunggu keadilan ditegakkan?

(Tim).

Komentar