TKN94.COM Kab. Bekasi Pasalnya bangunan yang ada disisi jalan mandala kp.leungsir Jayasampurna RT. 04/02 Serang Baru. Bersumber Dana Desa Tahun 2024 Rp. 118. 862. 500 judul kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) LA1 =0.3 M LB1= 0.5 M P1=86 M H1=2.5 M T1= 2.0 M Pondasi1 = 0.5 M diduga adanya markup jumlah dengan pekerjaan asal asalan tabrak RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Staitplant.

” Pada umumnya pelaksanaan kegiatan insfratruktur fisik yang sudah di rencanakan dalam RAB dengan gambar Staitplant terjadi banyaknya penyimpangan dengan indikasi diduga yang dilakukan oleh para pelaksanaan oknum pelaku program dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK) pada system dana desa tahun berjalan dan perubahan.” Ungkap Bang YM ketua Non Litigasi LSM GNRI Pusat lewat handphone miliknya saat dimintai tanggapan dari wartawan targetkasusnew.com (Minggu,1/12/2024).

Masih Ia, lakukan investigasi menyeluruh pada kegiatan dana desa di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi Jawa Barat dan sebagai control sosial independen yang profesional hasilnya buat kan resume dengan pemberitaan disertai data data outentik dan analisis yang akurat, juga sertakan narasumber terpercaya dari warga masyarakat setempat sebagai pelaporan pemgaduan nantinya di APH terkait pada ranah hukum terkait agar ada efek jera pembelajaran jelas dan tegas bagi para pelaku oknum KPA dan TPK serta rengrengan program dana desa agar dengan adanya tindakan dan ketegasan dari penegakan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik dan masyarakat,” Ucapnya.

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dana Desa memainkan peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Melalui penggunaan yang tepat dan efektif, Dana Desa tidak hanya mempercepat pembangunan desa tetapi juga menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera.

Publik dan Masyarakat meminta kepada Yth; Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Beranggotakan Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota. Polri Beranggotakan polisi dari Polres yang tergabung dalam Sekretariat Pengawalan Dana Desa. KPK, Kejaksaan, dan BPKP Berkerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dalam hal ini masyarakat desa berperan dalam mengawasi pengelolaan dana desa, terlebih Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. BPD juga berwenang untuk mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. (Kyt)









Komentar