TKN.com—Pekanbaru . Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) menyatakan dukungan kepada Polda Riau yang telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
GMPB memandang bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di tengah kehidupan masyarakat harus mampu memberikan manfaat, menciptakan kesejahteraan, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Kehadiran investasi tidak boleh menjadi sumber keresahan, terlebih apabila terdapat dugaan penguasaan tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat tanpa penyelesaian hak yang jelas.
Kami mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya investasi itu hadir apabila masyarakat justru merasa dirugikan di tanahnya sendiri?
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor.
PT MUP diduga menggarap lahan seluas kurang lebih 122 hektare yang disebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pihak pelapor juga menyatakan telah melampirkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.
GMPB menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Status batas HGU, keabsahan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta aktivitas perkebunan di lokasi yang disengketakan harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
1. GMPB MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM OLEH POLDA RIAU
GMPB mendukung Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan profesional. Kami meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa tanpa pandang bulu, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kami percaya bahwa hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sekadar aturan yang terasa kuat terhadap rakyat kecil tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan modal.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, GMPB meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. DESAK MENTERI ATR/BPN EVALUASI HGU PT MUP DAN TIDAK MEMPERPANJANGNYA JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM
GMPB mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui jajaran pertanahan terkait, untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap peta, batas, serta legalitas HGU PT MUP.
Kami meminta agar dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan pihak perusahaan, masyarakat pemegang hak, pemerintah setempat, dan instansi berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan hak atas tanah, GMPB mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tidak memperpanjang HGU PT MUP ketika masa berlakunya berakhir apabila persyaratan hukum untuk tidak memberikan perpanjangan tersebut terpenuhi.
Kami menegaskan bahwa pemberian maupun perpanjangan HGU harus memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, kepastian batas lahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Jangan biarkan sengketa pertanahan berlarut-larut hingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum di negeri sendiri.
3. TUNTUT PENYELESAIAN HAK DAN GANTI RUGI MASYARAKAT
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan dalam pengaduan, lahan seluas 122 hektare tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar 122 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per bulan.
Dengan menggunakan asumsi harga TBS sebesar Rp3.000 per kilogram, estimasi nilai produksi selama 32 bulan mencapai Rp11,712 miliar.
GMPB meminta agar nilai tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan perhitungan kerugian secara objektif. Penetapan nilai ganti rugi harus didasarkan pada bukti penguasaan lahan, data produksi, periode pengelolaan, biaya operasional, serta hasil pemeriksaan pihak independen apabila diperlukan.
Kami menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat hak masyarakat yang dilanggar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, perusahaan wajib menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendirian apabila haknya terbukti dilanggar.
4. GMPB SIAP MENGGELAR AKSI DAMAI
Sebagai organisasi mahasiswa dan petani yang memperjuangkan kepentingan rakyat, GMPB menyatakan kesiapan untuk menyuarakan persoalan ini melalui aksi demonstrasi damai, audiensi, pelaporan, dan jalur konstitusional lainnya.
Kami tidak akan tinggal diam ketika masyarakat membutuhkan pendampingan untuk memperjuangkan hak atas tanahnya.
Perjuangan ini bukan untuk menciptakan permusuhan, melainkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, hak masyarakat dihormati, dan setiap dugaan pelanggaran diselesaikan secara adil.
GMPB tidak takut membela masyarakat. Kami berdiri bersama rakyat melalui keberanian, bukti, dan perjuangan yang berlandaskan hukum.
5. PERNYATAAN TEGAS GMPB Kami mengingatkan bahwa persoalan agraria tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Tanah merupakan sumber penghidupan masyarakat, tempat keluarga membangun masa depan, dan salah satu fondasi kesejahteraan petani.
Ketika muncul sengketa antara masyarakat dan perusahaan, negara harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
GMPB menolak segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya secara sah.
Kami juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum, tidak melakukan tindakan sepihak, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika terdapat hak masyarakat yang harus dipulihkan, pemulihan tersebut tidak boleh diabaikan.
GMPB menegaskan bahwa keberadaan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Kepastian hukum dan keadilan agraria harus menjadi landasan dalam setiap pengelolaan lahan.
TUNTUTAN GMPB
Mendukung Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT MUP secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Mendesak Menteri ATR/BPN mengevaluasi batas dan legalitas HGU PT MUP secara menyeluruh.
Meminta pemeriksaan lapangan atas dugaan penggarapan lahan seluas kurang lebih 122 hektare yang disebut berada di luar wilayah HGU PT MUP.
Mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU PT MUP apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan persyaratan hukum untuk tidak memberikan perpanjangan tersebut terpenuhi.
Mendesak penyelesaian hak masyarakat dan pembayaran ganti rugi apabila kerugian serta tanggung jawab perusahaan terbukti secara hukum.
Meminta pemerintah melindungi masyarakat dari intimidasi dan memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan transparan.
Mendesak penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa diskriminasi.
PENUTUP
GMPB akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan, hak masyarakat, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang terbukti.
Kami percaya bahwa investasi harus berjalan berdampingan dengan keadilan. Perusahaan boleh berkembang, tetapi hak masyarakat tidak boleh dikorbankan.
TANAH RAKYAT HARUS DILINDUNGI!
HUKUM HARUS DITEGAKKAN!
HAK MASYARAKAT HARUS DIPULIHKAN!
EVALUASI HGU PT MUP!
JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM, JANGAN PERPANJANG HGU-NYA!
GERAKAN MAHASISWA PETANI BERSATU (GMPB)
Bergerak bersama rakyat, mengawal keadilan agraria, dan memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
GMPB BERGERAK! RAKYAT BERDAULAT! KEADILAN AGRARIA HARGA MATI! ( Tim )
















Komentar