TKN.com—Deli Serdang, 8 Oktober 2026 — Proses pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Sudirman Nadeak, kembali menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah dipertanyakannya rekomendasi Kecamatan Beringin terkait pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai perangkat Desa Serdang. Dalam dokumen yang menjadi perhatian, terdapat rekomendasi Kecamatan Beringin Nomor 141/31 yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan Kaur Pemerintahan.
Rekomendasi tersebut disebut tertanggal 11 Januari 2018, sedangkan surat Kepala Desa Serdang yang menjadi dasar permohonan rekomendasi disebut bernomor 465/12.0733/DS/2018.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan pada saat proses pengangkatan tahun 2018.
Berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, Sudirman Nadeak pada saat pengangkatan disebut masih berpendidikan STM, sementara dokumen ijazah pendidikan kesetaraan Paket C yang dimilikinya diterbitkan kemudian, yakni untuk program pendidikan tahun 2019/2020.
Bahkan, terdapat pernyataan tertulis atas nama Sudirman Nadeak yang menyatakan mengenai ijazah SMA/SMK Nomor P996280 asal sekolah Pakpak Bharat. Selain itu, terdapat salinan ijazah asli Program Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2019/2020 yang disebut telah dilegalisir.
Perbedaan waktu tersebut menjadi pertanyaan serius: ijazah atau bukti pendidikan setara SMA apa yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat ketika proses pengangkatan berlangsung pada 2018?
Secara ketentuan, persyaratan pengangkatan perangkat desa mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat serta dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah. Ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa juga mengatur adanya proses penjaringan, penyaringan, konsultasi kepada Camat, hingga rekomendasi Camat sebelum Kepala Desa menerbitkan keputusan pengangkatan.
Karena itu, keberadaan rekomendasi Kecamatan Beringin tersebut perlu diperiksa secara administratif dan faktual, khususnya mengenai dokumen persyaratan yang diperiksa pada saat rekomendasi diterbitkan.
Tanda tangan Camat Beringin saat itu, Ahmad Tarmuzi, S.STP, juga ikut menjadi perhatian publik. Namun, apakah rekomendasi tersebut diterbitkan setelah seluruh persyaratan diverifikasi secara benar atau terdapat kekeliruan administratif, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan atau perbuatan melawan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Kini perhatian publik mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang. Instansi tersebut dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan Kasipem Desa Serdang, mulai dari dokumen pendaftaran, ijazah yang digunakan saat itu, berita acara verifikasi, proses penjaringan dan penyaringan, hingga dasar penerbitan rekomendasi Kecamatan Beringin.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi pada saat proses pengangkatan tahun 2018, bukan berdasarkan dokumen pendidikan yang baru diterbitkan setelah pengangkatan.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan pendidikan dengan waktu pengangkatan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab secara administratif. Mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekomendasi perlu dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik semakin berkembang, PMD Deli Serdang diharapkan segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta kelengkapan administrasi pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa pada 2018 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.***










Komentar