TKN.com—Rohul.Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di pimpin Kanit Reskrim lPDA Rezi Fahmi ,SH bersama Anggota , mengamankan seorang pria berinisial Z, pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram, uang tunai Rp5.052.000, satu unit handphone Vivo Y29, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato , Kapolsek.Akp Heri Yuliardi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi ,SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan .
Atas perintah Kapolsek AKP Heri Kanit Reskrim lPDA Rezi bersama anggota gerak cepat langsung meluncur kelapangan , yaitu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan.
Saat diberhentikan dan diamankan oleh Kanit Reskrim lPDA Rezi bersama anggota , pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet serta saku celana belakang tersangka.
Selain sabu, Kanit Reskrim lPDA Rezi dan Anggota turut mengamankan dompet, handphone, bong, gunting, obeng, tas sandang, sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim lPDA Rezi sampaikan bahwasanya terhadap tersangka di kenai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Kanit Reskrim lPDA REZI menegaskan : kita tetap berkomitmen untuk berantas Narkoba di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara , bahwasanya kita tidak peduli terhadap siapapun yang namanya pelaku tindak pidana kriminal , apalagi perbuatan yang meresahkan masyarakat / orang banyak , akan kami tindak dengan tegas sesuai undang -undang yang berlaku di negara kita , terhadap para pelaku kriminal kemana pun lari nya akan tetap kita kejar ,, ke lobang semut pun sekalian , akan kita buru sampai dapat ,” ujar Kanit lPDA Rezi dengan tegas .
( Eyt )










Komentar